Cek Kenaikan Cukai Tembakau Terbaru 2023
Terbaru

Cek Kenaikan Cukai Tembakau Terbaru 2023

Kenaikan cukai tembakau secara langsung menaikkan harga rokok, hal ini diharapkan angka keterjangkauan terhadap rokok menurun sehingga konsumen rokok akan ikut menurun.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cek Kenaikan Cukai Tembakau Terbaru 2023
Hukumonline

Kenaikan cukai tembakau resmi diberlakukan pada 1 Januari 2023, yang hal tersebut berimbas pada kenaikan harga rokok yang dinaikkan pemerintah sebesar 10%, serta rokok elektrik sebesar 15% selama dua tahun ke depan.

Tembakau merupakan salah satu komoditas tanaman yang bernilai tinggi dan tumbuh subur di Indonesia. Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan undang-undang.

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:

Harga eceran rokok yang baru, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Kenaikan tarif cukai sigaret berada di antara rata-rata 10% pada tahun 2023-2024, untuk tarif cukai jenis sigaret kretek tangan mengalami kenaikan maksimum sebesar 5%. Kemudian, hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya tarif cukainya dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya selama dua tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait