Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis
Terbaru

Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah kanal yang disediakan untuk mengecek keaktifan status kepesertaan JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

David menjelaskan penerapan syarat kepesertaan JKN-KIS untuk mendapatkan layanan publik merupakan mandat sejumlah regulasi, antara lain UU No.24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), PP No.86 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Syarat kepesertaan JKN-KIS itu sebagai upaya perluasan proteksi jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu iuran JKN-KIS dibantu pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Misalnya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 26.618 meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama, rujukan, apotek dan optik.

Mekanisme rujukan dapat dilakukan secara daring, simplifikasi pelayanan rujukan thalassemia mayor dan hemofilia. Pendaftaran layanan daring, informasi ketersediaan tempat tidur, konsultasi dokter melalui Mobile JKN, jadwal tindakan operasi, informasi obat yang ditanggung, dan skrining kesehatan.

Semakin banyak penduduk yang menjadi peserta JKN-KIS diharapkan prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga program ini terus berkelanjutan. “Gotong royong semua pihak menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan sosial kesehatan melalui program JKN-KIS,” imbuh David.

Tags:

Berita Terkait