Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis
Terbaru

Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah kanal yang disediakan untuk mengecek keaktifan status kepesertaan JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun. Foto: Ady
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun. Foto: Ady

BPJS Kesehatan telah mengadopsi beragam teknologi dalam memberikan layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu teknologi yang digunakan terkait layanan administrasi untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Layanan itu penting karena sejumlah kementerian dan lembaga telah diinstruksikan untuk menggunakan kartu kepesertaan JKN-KIS sebagai syarat mendapat layanan publik. Kementerian/lembaga yang menerapkan syarat tersebut, salah satunya Kementerian ATR/BPN terkait peralihan hak atas tanah melalui jual beli atau pendaftaran tanah.

Sebagian kalangan menganggap syarat itu berpotensi menghambat layanan publik. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat layanan publik yang diberikan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

“Kami memastikan tidak ada hambatan teknis ketika mengecek status kepesertaan dan pendaftaran peserta JKN-KIS,” kata David dalam diskusi bertajuk “Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan”, Rabu (23/2/2022).

(Baca Juga: Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN)

BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam kanal untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN-KIS. Misalnya, informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual. Layanan yang disebut Chat Assistant JKN (CHIKA) bisa dimanfaatkan melalui aplikasi WhatssApp (08118750400), Facebook Messenger, dan Telegram (CHIKA BPJS Kesehatan bot).

Ada 7 layanan yang disediakan CHIKA meliputi cek status kepesertaan; cek status tagihan iuran; skrining kesehatan; tutorial aplikasi mobile JKN; panduan layanan; layanan PANDAWA; dan mencari lokasi fasilitas kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan. Bisa juga melalui BPJS Kesehatan call center di nomor 165 dan aplikasi Mobile JKN.

Tags:

Berita Terkait