Cerita Advokat Terpapar Covid-19 Sembuh Lewat Terapi Plasma Konvalesen
Berita

Cerita Advokat Terpapar Covid-19 Sembuh Lewat Terapi Plasma Konvalesen

Tjoetjoe mengimbau kepada para advokat agar selalu mematuhi protokol kesehatan setiap melaksanakan tugasnya. Jika ada advokat yang positif Covid-19, disarankan melakukan terapi Plasma Konvalesen.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pengobatan pasien Covid-19. Hol
Ilustrasi pengobatan pasien Covid-19. Hol

Sejak Juli 2020 lalu hingga kini, kasus positif Covid-19 terus meningkat yang menimpa aparat pengadilan. Tak terkecuali profesi advokat yang rentan penularan Covid-19 saat menangani perkara di pengadilan. Belum lama ini, beredar kabar beberapa advokat terpapar Covid-19, bahkan meninggal dunia diduga karena virus mematikan ini. Salah satunya pernah dialami Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.  

Dalam kesempatan peluncuran buku berjudul Penatalaksanaan Terapi Plasma Konvalesen bagi Pasien Covid-19, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berbagi pengalaman saat berjuang melawan penyakit Covid-19 selama 3 minggu. Alhasil, dia dinyatakan sembuh setelah mencoba menggunakan terapi Plasma Konvalesen di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta.    

“Covid-19 ini belum ada obatnya dan juga belum ada vaksinnya. Bersyukur, saya dinyatakan sembuh setelah menjalani terapi Plasma Konvalesen,” kata Tjoetjoe saat berbincang dengan Hukumonline, Selasa (29/9/2020). (Baca Juga: Advokat Terpapar Covid-19 dan Optimalisasi Sidang Elektronik)

Dia mengaku telah menjalani terapi Plasma Konvalesen selama 3 minggu. “Selama 3 minggu itu, saya dua kali menjalankan terapi Plasma Konvalesen. Biayanya per kantong plasma sebesar Rp 2,5 juta. Tapi, saya belum mengetahui apakah terapi ini di-cover BPJS kesehatan atau tidak,” kata dia.

Tjoetjoe menerangkan terapi Plasma Konvalensi bentuk vaksinasi pasif dari pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Kemudian disalurkan darahnya kepada pasien Covid-19 lain yang masih dalam keadaan positif Covid-19. Metode terapi Plasma Konvalesen ini menggunakan plasma darah pasien Covid-19 yang telah sembuh. Sebab, darah pasien Covid-19 yang telah sembuh mengandung kekebalan atau antibodi.

“Dengan terapi Plasma konvalesen ini diharapkan antibodi pasien Covid-19 yang sudah sehat bisa membantu pasien Covid-19 yang masih sakit untuk juga bisa disembuhkan,” terangnya.

Tjoetjoe mengimbau kepada para advokat agar selalu mematuhi protokol kesehatan setiap melaksanakan tugasnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Jika sudah ada tanda-tanda atau gejala awal, harus segera dilakukan swab test. “Jika ternyata hasilnya positif Covid-19, saya menyarankan agar advokat melakukan terapi Plasma Konvalesen, karena sampai sekarang belum ada obat dan vaksin untuk Covid-19 ini,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait