Cerita Advokat yang Pernah Ditolak Dampingi Saksi dalam Penyidikan
Terbaru

Cerita Advokat yang Pernah Ditolak Dampingi Saksi dalam Penyidikan

Pengusiran dan intimidasi yang pernah dialami advokat ketika mendampingi klien sebagai saksi dalam perkara pidana sebagai akibat implementasi Pasal 54 KUHAP.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sidang pengujian Pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak mengatur saksi mendapat bantuan hukum oleh advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/9/2022). Permohonan yang diajukan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung dan 11 pemohon lain ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pemohon yakni Advokat Petrus Bala Pattyona dan Bagia Nugraha.

Dalam persidangan, Petrus Bala Pattyona mengatakan sebagai advokat yang telah lama berpraktik ingin memberi kesaksian pengalamannya ditolak ketika mendampingi saksi. Dia menyebut Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dua instansi yang menolaknya. Saat itu, ia mendampingi saksi yakni Brigjen Polisi Prasetijo Utomo yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

“Kejadiannya pada 2020 bulan Agustus, saat itu saya mendampingi Brigjen Prasetijo untuk diperiksa sebagai saksi. Saat bersamaan dia juga sebagai tersangka. Saat pemeriksaan sebagai tersangka karena itu hak tersangka untuk didampingi tidak ada masalah. Tetapi ketika mendampingi sebagai saksi terjadi debat karena penyidik mengatakan tidak ada aturan atau tidak ada kewajiban dari penyidik membolehkan penasihat hukum mendampingi saksi. Saat itu juga kami bertanya tidak ada larangan juga kan bagi penasihat hukum untuk mendampingi saksi,” ujar Petrus dalam persidangan secara daring seperti dikutip laman MK.

Baca Juga:

Petrus menjelaskan akhirnya terjadi debat dan ia menanyakan siapa yang melakukan penetapan peraturan tersebut. “Dari Direktur Tindak Pidana Korupsi dijabat oleh Djoko Purwanto, menyatakan ada peraturan Polri Tahun 2013. Sehingga terjadi debat dan akhirnya disuruh meninggalkan ruangan,” terang Petrus.

Baginya, sebagai pengacara merasa dirugikan dari segi hak-hak konstitusional karena dengan tidak mendampingi saksi secara profesi menjadi tidak menjalankan pekerjaan. “Menurut saya ini kerugian konstitusional dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak karena profesi pengacara dalam hal pendampingan dilindungi Pasal 27 UUD Tahun 1945. Itu kasus yang pertama,” kata Petrus.

Ia juga mengalami hal yang sama pada kasus sebelum 2020 ketika mendampingi saksi dalam kasus Tommy Soeharto terkait kasus pembunuhan Hakim Agung Syafruddin. Pada waktu itu, ia tidak boleh mendampingi saksi dengan alasan tidak ada kewajiban penasihat hukum mendampingi.

Tags:

Berita Terkait