Cerita di Balik Gejolak pada Munas Asosiasi Pengajar HTN HAN
Utama

Cerita di Balik Gejolak pada Munas Asosiasi Pengajar HTN HAN

​​​​​​​Dugaan berpotensi konflik kepentingan menjadi alasan sejumlah orang keluar dari organisasi APHTN-HAN. Ketua Umum APHTN-HAN terpilih memastikan tak akan terjadi konflik kepentingan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 8 Menit
Presiden Joko Widodo bersama anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Adminsitrasi Negara (APHTN HAN) usai membuka Konferensi Nasional APHTN HAN pada akhir 2019 silam. Foto: RES
Presiden Joko Widodo bersama anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Adminsitrasi Negara (APHTN HAN) usai membuka Konferensi Nasional APHTN HAN pada akhir 2019 silam. Foto: RES

Ada cerita menarik dalam Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Adminsitrasi Negara (APHTN-HAN) beberapa waktu lalu. Dalam Munas yang salah satu agendanya menghasilkan kepemimpinan baru APHTN-HAN di bawah nahkoda Guntur Hamzah itu, wadah pengajar mata kuliah HTN-HAN dari kampus-kampus di tanah air ini malah ditinggal sejumlah anggotanya. Guntur sendiri merupakan Guru Besar di bidang HTN HAN dari Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin. Saat ini, Guntur juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sejak Mei 2015 hingga sekarang. 

Dari informasi yang dihimpun Hukumonline, mundurnya sejumlah anggota APHTN HAN dikarenakan perbedaan yang muncul dalam forum Munas ke VI APHTN HAN terhadap substansi Pasal 22 draft Anggaran Dasar APHTN HAN. Salah satu ayat dalam pasal ini diketahui mengatur pembatasan rangkap jabatan Ketua Umum APHTN HAN baik pusat maupun daerah. 

Klausul ini didorong ke forum Munas untuk membatasi adanya pimpinan APHTN HAN di level pusat maupun daerah yang rangkap jabatan sebagai pejabat publik di pemerintahan maupun lembaga-lembaga lain. Klausul ini muncul setelah berkaca pada situasi organisasi sebelumnya, di mana Ketua Umum APHTN-HAN saat itu, Mahfud MD menyatakan mundur dari posisinya setelah diangkat Presiden menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan

Saat menyatakan mundur dari Ketua Umum APHTN-HAN kala itu, Mahfud menegaskan untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara kedua posisi yang saat itu diemban dirinya. “Nah nilai ini yang kita ambil supaya ke depan tidak begitu. Asosiasi ini sudah mulai dilirik orang untuk jadi kendaraan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Hukumonline

Menurut sumber tersebut, kerap kali terjadi irisan antara organisasi yang di dalamnya terdiri dari akademisi di bidang HTN-HAN ini dengan kebijakan pemerintah maupun lembaga yang menghadirkan peningkatan situasi ketatanegaraan. Contohnya seperti momen pembahasan sejumlah Undang-Undang dan beleid yang belakangan terjadi. Proses ini dipandang berimplikasi terhadap sikap APHTN-HAN jika pada saat yang bersamaan tengah dipimpin oleh pejabat publik. “Sering kali kita mengalami di internal itu ketika mau mengkritik pemerintah, jujur aja posisi-posisi itu ikut menyandra juga.

Karena itu, dengan terpilihnya Guntur Hamzah sebagai Ketua Umum APHTN HAN, dinilai akan menempatkan kembali organisasi pada problem yang sama. Hal ini menjadi alasan mundurnya sejumlah anggota. Sistem yang hendak dibangun lewat Pasal 22 Anggaran Dasar tidak berhasil.  

Bagi kami-kami yang mundur, sangat tidak pantas untuk sebuah organisasi kaum intelektual apalagi pengajar HTN yang sehari-harinya akan berbicara soal rangkap jabatan, tapi di organisasinya sendiri menolak larangan rangkap jabatan,” ungkap akademisi Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait