Ada yang menarik dalam sharing session Townhall Meeting Hukumonline 2021 yang dilakukan pada Jumat (22/1) kemarin. Acara yang sebenarnya ditujukan bagi internal karyawan Hukumonline ini mendapat bintang tamu istimewa yang merupakan salah satu tokoh bangsa yaitu Kuntoro Mangkusubroto.
Kepada para karyawan dan direksi Hukumonline, Kuntoro membagi kisahnya agar menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan bagi pembaca serta pelayanan bagi pelanggan walaupun di masa pandemi Covid-19. Namun satu kisah yang cukup menarik yaitu berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang pada (Perppu) saat dirinya diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Kepala Badan Pelaksana - BRR Aceh-Nias yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pasca tsunami dahsyat pada 26 Desember 2004 lalu.
Menurut Kuntoro, pada saat diminta menduduki jabatan tersebut, ia tidak secara lantang menyanggupinya. Sebab ketika itu Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh menjadi tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter Mi-2 bermerk PLC Rostov asal Rusia senilai Rp12,6 miliar, kejadian ini juga turut diberitakan Hukumonline pada 30 Juni 2004 lalu, serta sebelumnya sudah ada konflik berkepanjangan di sana, dan ia juga takut salah langkah yang berujung harus berhadapan dengan proses hukum.
“Ini semua meliputi apa yang menjadi keraguan saya pada waktu diminta untuk memimpin kembali pembangunan Aceh setelah tsunami. Dengan ringkas saya mengatakan saya takut masuk penjara. Tetapi suasana konflik kita ngga pernah tahu, pada waktu kita berdiri di konflik atau zonanya siapa. Masalah Aceh bukan sekadar membangun kembali, tapi ada masalah konflik,” kata Kuntoro yang juga menjabat Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) era Presiden SBY ini.
Setelah itu ia bertemu dengan Arief Tanukarya Surowidjojo, pakar hukum terkemuka, advokat senior sekaligus salah satu pendiri Hukumonline. Kepada Arief, Kuntoro meminta bantuan bagaimana ia bisa menjalankan tugas tanpa harus merasa khawatir akan adanya proses hukum terhadap dirinya ketika mengambil suatu kebijakan yang memang diperlukan pada saat itu.
“Pak Arief sahabat saya dengan senang hati membantu. Saya ingat betul, selalu rapatnya di kantornya Pak Arief di Menara Imperium, itu malam-malam sampai jam 11. Kita bahas apa yang saya takuti,” kenangnya.
Setelah rumusan Perppu selesai, ia menghadap ke Presiden SBY dan menjelaskan kemungkinan situasi yang terjadi di masa datang dan betapa pentingnya Perppu ini harus dikeluarkan. Presiden menyetujui hal itu dan ia juga menghadap ke DPR untuk meminta persetujuan dan menjelaskan situasinya bahwa ratusan ribu bahkan jutaan orang menjadi taruhan apalagi Perppu ini tidak disahkan.
Bahkan belakangan, pembangunan di Aceh berjalan lancar sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh hingga sekarang. Di balik cerita tersebut, Kuntoro menggarisbawahi bahwa di tengah ketidakpastian akan ada jalan jika berusaha dan bekerja cerdas. Ia berharap, meski pandemi Covid-19 menjadi momok menakutkan, namun ia percaya Hukumonline dapat melewatinya jika mau berusaha.
Mimpi Hukumonline
Arief T Surowidjojo yang juga Founding Partners kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) ini mengatakan, seluruh personel Hukumonline ke depan mesti membangun dan mengembangkan wawasan yang lebih canggih dan futuristik. Hal ini semata-mata agar mampu menyerap penggunaan teknologi sehingga menjadi kawah chandradimuka bagi para pencari informasi hukum di Indonesia.
"Tren saat ini dan ke depan yang akan dihadapi oleh legal tech companies akan sangat berhubungan dengan artificial intelegence, document automation, electric dan digital signatures, cloud computing, virtual law firms, virtual communications, blockchain terutama untuk smart contract, virtual legal assistants, virtual corporate secretary dan administrative function, automated risk management, privacy security, virtual litigation, information governance, dan sebagainya," kata Arief.
Ia memperkirakan, dalam waktu kurang dari 10 tahun, sekitar sedikitnya 30% dari legal works dari lawyers, baik dari law firms, birokrasi, lembaga negara, dan swasta, akan dilakukan dengan bantuan Artificial Intellegence. "Itulah yang akan kita lakukan dan fokuskan ke depan. Bukan tidak mungkin bahwa nanti sebagian dari pekerjaan kita akan kita lakukan dengan peran baru sebagai suatu virtual law firm," katanya.
Ia percaya, jika semangat pengembangan wawasan tersebut dengan mengadopsi teknologi, maka ke depan mimpi Hukumonline sebagai pusat informasi hukum dapat tercapai. "Apa yang saya sebutkan tadi bukan lagi mimpi yang harus dibangun, tetapi sudah ada, hadir, dan terus berkembang dengan cepat di sekitar kita, dan sekarang ini.
Hukumonline dan afiliasinya mempunyai kesempatan besar sekali untuk meraih posisi terdepan di Indonesia dalam mengawal proses transformasi besar-besaran ini," tambahnya.
Hal senada juga diutarakan Co-Founder Hukumonline lainnya, Ahmad Fikri Assegaf. Ia berharap semangat untuk terus berkarya terus ada pada setiap keluarga Hukumonline meskipun pandemi Covid-19 masih menghantui Indonesia. Di sisi lain, Fikri juga mengucapkan terima kasih bagi seluruh keluarga besar Hukumonline yang telah memberikan sumbangsihnya untuk kemajuan perusahaan selama ini. "Saya percaya, Hukumonline dapat meraih mimpi seperti yang diutarakan mas Arief tadi," tutup Fikri yang juga Co-Founder kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners ini.