​​​​​​​Cerita di Balik Survei Kantor Hukum Korporasi
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Cerita di Balik Survei Kantor Hukum Korporasi

​​​​​​​Hukumonline berkomitmen untuk menghadirkan laporan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Kuesioner ini bermaksud untuk melihat lebih jauh wajah kantor hukum yang bergerak di korporasi. Tapi dalam perkembangannya, tak seluruh kantor hukum mengisi kuesioner. Dari 25 kantor hukum yang diminta mengisi kuesioner, sebanyak 19 kantor hukum mengembalikan kuesioner hingga berhasil dikonfirmasi data-datanya. Kami cukup puas dengan jumlah tersebut, dan mengapresiasi kantor-kantor hukum yang meluangkan waktu mereka untuk mengikuti survei hukumonline ini.

 

Tim Litbang Hukumonline kemudian melakukan proses berikutnya yaitu mengkonfirmasi data hasil kuesioner kepada masing-masing kantor hukum. Proses konfirmasi dilakukan dengan menghubungi langsung ke partner, associate hingga staf kantor hukum. Proses konfirmasi ini penting untuk memastikan akurasi data yang diberikan kantor-kantor hukum tersebut sebelumnya. Dari hasil kuesioner kami dapat mengetahui data antara lain jumlah partner, associate, of counsel, lawyer asing, afiliasi law firm asing, area praktik dan kantor cabang yang dimiliki kantor hukum.

 

Untuk mengukur besarnya kantor hukum, Redaksi Hukumonline sepakat untuk menggunakan ukuran jumlah total fee earners dari kantor tersebut. Fee earners di sini meliputi partner, associate, of counsel hingga lawyer asing yang dimiliki kantor hukum. Semakin banyak jumlah fee earners, maka semakin besar atau tinggi peringkat kantor hukum tersebut.

 

Seperti yang diutarakan Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri, bahwa corporate law firm harus besar. Hal ini semata untuk memenuhi seluruh kebutuhan transaksi sang klien. “Misalnya kebutuhan transaksi 150-180 kebutuhannya, nah kita harus sudah punya 200 sampai 300 (advokat) lah ya, harus sama lah dengan law firm-law firm seperti di Malaysia atau Singapura misalnya,” katanya.

 

Banyaknya jumlah fee earners sebagai salah satu parameter besarnya kantor hukum antara lain digunakan juga oleh Georgetown Law School. Menurut mereka, semakin banyak advokat dan lokasi kantor yang dimiliki oleh kantor hukum, maka kantor tersebut bisa dianggap sebagai firma hukum besar. Dengan demikian, sebagai corporate law firm, firma hukum tersebut harus bisa melayani korporasi dengan berbagai area praktiknya.

 

Oleh karena itu, selain pertanyaan soal jumlah fee earners, di dalam kuesioner juga memasukkan pertanyaan-pertanyaan mengenai kantor cabang, penghargaan yang diperoleh pada tahun 2017, afiliasi dengan kantor hukum asing hingga area praktik utama yang biasa digeluti firma hukum. Potret ini penting untuk melihat perkembangan corporate law firm di Indonesia. Tentu saja, tantangan ke depan juga patut ditilik. Hukumonline juga akan menampilkan data mengenai berbagai hal tersebut.

 

Sebagai catatan, hukumonline memberikan batas waktu pengisian kuesioner dari 7 Desember 2017 hingga 15 Februari 2018. Waktu yang cukup lama untuk pengisian hingga konfirmasi. Hingga akhirnya, dari 25 law firm yang dikirimkan kuesioner, hukumonline berhasil menghimpun data sebanyak 19 law firm. Rinciannya, 12 kantor hukum yang mengisi dan mengembalikan kuesioner serta tujuh kantor hukum dikonfirmasi langsung kepada para partner maupun associate-nya. Sisanya, tidak mengisi kuesioner maupun merespon konfirmasi dari hukumonline. Untuk menjaga keakuratan data, maka hukumonline hanya memeringkat 19 firma hukum yang datanya berhasil diperoleh.

Tags:

Berita Terkait