Cerita Komisi Yudisial Mencari Hakim Ad Hoc Tipikor di MA
Terbaru

Cerita Komisi Yudisial Mencari Hakim Ad Hoc Tipikor di MA

Meski pengumuman pendaftaran telah berlangsung cukup lama, peminat yang mendaftarkan diri ikut seleksi hakim ad hoc Tipikor tidak begitu banyak.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. Foto: FER
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. Foto: FER

Sebelum mengadakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) harus mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) sebagai pengguna (user) terlebih dahulu. Tentu saja, surat tersebut balasan dari MA atas surat KY sebelumnya yang ingin mengadakan seleksi calon hakim agung. Penyelenggaraan seleksi calon hakim agung ini merupakan mandat dari UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).

“Kebetulan tahun 2021, bulan Juli, itu ada 3 hakim ad hoc Tipikor yang pensiun. Sehingga MA melayangkan surat ke KY pada 12 November agar kekosongan hakim ad hoc Tipikor diisi, KY segera setelah mendapat surat, mengadakan pengumuman pendaftaran,” kata Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam acara Webinar bertajuk “Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Yang Berintegritas”, Rabu (2/3/2022).

Siti mengatakan, pengumuman pendaftaran telah berlangsung cukup lama. Tepatnya, selama 10 hari dengan penambahan perpanjangan satu minggu. Tetapi, dia merasa peminat yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim ad hoc Tipikor tidak begitu banyak. “Waktu itu yang mendaftar hanya 57 orang, setelah melalui seleksi administrasi, yang lulus seleksi administrasi hanya 46 orang,” imbuhnya.

Seusai seleksi administrasi, ke-46 calon hakim ad hoc Tipikor yang kala itu lulus harus melalui tahap uji kelayakan. Uji kelayakan ini telah diadakan pada awal bulan Januari secara tatap muka. Adapun tiga tahapan yang dilaksanakan dalam uji kelayakan terdiri atas seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan terakhir wawancara.

Baca:

Terdapat sejumlah pengujian dalam sesi seleksi kualitas peserta. Seperti uji karya profesi yang merupakan hasil pekerjaan calon selama menjabat (pada pekerjaan lainnya) sebelum menjadi hakim Tipikor nantinya di MA; kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); pembuatan karya tulis di tempat dari satu judul; pembuatan putusan di tempat sebagaimana jika menjadi seorang hakim ad hoc Tipikor MA; serta tes objektif yang merupakan tes pilihan ganda terkait filsafat hukum, manajemen perkara, HTN, hukum formil dan materiil.

“Dari seleksi kualitas itu belum bisa mengetahui bagaimana integritas peserta, karena di situ masih pure yang diujikan mengenai kompetensi teknis dan KEPPH. Setelah selesai, yang memutus lulus atau tidaknya peserta adalah komisioner KY melalui sidang pleno. Dari uji kualitas (kemarin) yang lulus hanya 11 orang, sekarang KY tengah mengadakan tes kepribadian dan kompetensi,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait