Cerita Lawyer Bekerja Tanpa Dibayar Hingga Kasus Kecelakaan Bus di Mojokerto
Terbaru

Cerita Lawyer Bekerja Tanpa Dibayar Hingga Kasus Kecelakaan Bus di Mojokerto

Peradi SAI akan menyelenggarakan Rakernas III pada 10-12 Juni 2022 di Bali, DPR memuttuskan untuk membatalkan pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar, dan pandangan akademisi terkait polemik di organisasi kedokteran.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Cerita Lawyer Bekerja Tanpa Dibayar Hingga Kasus Kecelakaan Bus di Mojokerto
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (17/5). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Kisah Pendiri LGS Law Firm, Bekerja Tanpa Bayaran di Tengah Krisis Ekonomi

Tak ada kesuksesan tanpa pengorbanan. Demikian pesan penting yang disampaikan oleh salah satu pendiri Lubis, Ganie, Surowidjojo Law Firm (LGS Law Firm) Arief Tarunakarya Surowidjojo. LGS merupakan salah satu kantor hukum modern yang berdiri pada tahun 1985 silam, dan masih tetap konsisten hingga saat ini. Namun di balik nama besarnya, Arief mengisahkan pahit manis perjalanan LGS melewati beberapa krisis moneter, terutama krisis moneter pada 1998. Untuk mengetahui kisahnya, silakan baca artikel ini.

Baca Juga:

  1. Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Mudik Lebaran 2022

Jasa Raharja bersama pemerintah aktif mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2022 dalam melayani para korban kecelakaan selama kurun waktu 25 April hingga 10 Mei lalu. Selama momen mudik lebaran tercatat telah terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11% dibandingkan mudik lebaran tahun 2019.

  1. Sebab-sebab Deportasi Warga Negara Asing dalam UU Imigrasi

Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui akun media sosialnya menulis dirinya telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter. Status UAS di media sosial tersebut menjadi ramai diberitakan oleh banyak media.

  1. Rakernas APHTN-HAN Resmi Dibuka, Ini Dua Tantangan Bagi Anggota

Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) secara resmi digelar di Bali, Selasa (17/5). Acara ini dibuka oleh Ketua APHTN-HAN, Prof. M Guntur Hamzah. Dalam pidatonya, Guntur menilai ada dua tantangan yang perlu dijawab bagi para anggota APHTN-HAN ke depan.

  1. Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto

Kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A jalan tol Surabaya-Mojokerto pada Senin pagi pukul 06.15 WIB mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka berat. Bus Ardiansyah dengan nomor pelat S-7322-UW yang membawa 25 orang itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju ke Surabaya. Lantas bagaimana tanggung jawab perusahaan angkutan umum bila terjadi kecelakaan bus? Simak artikel ini.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca! 

Tags:

Berita Terkait