Cerita Manager Legal Istaka Karya Soal Nasib Karyawan Pasca-Putusan Pailit
Terbaru

Cerita Manager Legal Istaka Karya Soal Nasib Karyawan Pasca-Putusan Pailit

Ada pegawai yang menangis dan ada juga yang berusaha tegar menerima kenyataan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Cerita Manager Legal Istaka Karya Soal Nasib Karyawan Pasca-Putusan Pailit
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit salah satu perusahaan konstruksi plat merah PT Istaka Karya (Persero) pada 12 Juli 2022. Pernyataan pailit diumumkan PN Jakarta Pusat setelah mengabulkan pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian yang dimohonkan PT Riau Anambas Samudra setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penting yaitu persoalan hak karyawan Istaka yang masih belum terpenuhi. Para karyawan mempertanyakan tunggakan gaji yang selama ini belum terpenuhi.

Legal Manager Istaka Karya, Agung Salim, yang juga menjadi pengurus serikat pekerja menjelaskan ada pegawai yang menangis dan ada juga yang berusaha tegar menerima kenyataan.

Baca juga:

“Yang saya rasa cukup miris adalah belum diberikannya hak pensiuan dari pegawai-pegawai yang telah pensiun sebelum tahun 2021. Banyak di antara mereka yang telah bekerja lebih dari 30 tahun namun belum juga mendapatkan hasil keringatnya, yang seharusnya mereka menikmati hasil dari kerja mereka selama berpuluh tahun terpaksa harus gigit jari tanpa ada kejelasan akankah terbayar hak pensiun mereka, tak terbayang kesedihan yang melingkupi mereka,” ungkap Agung saat dihubungi Hukumonline, Rabu (20/7).

Selain itu, Agung juga menjelaskan nasib para pekerja yang masih aktif sekitar 50 orang juga belum jelas.

“Padahal ada statement dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset Persero) pegawai akan diselamatkan dan dijadikan alih daya, kami semangat dapat angin segar dapat tawaran tersebut. Hingga ada pegawai yang menolak tawaran dari perusahaan swasta lain karena akan dialihkan ke BUMN. Waktu itu, bahkan sudah dimintakan data, tapi setelah itu belum tidak ada tindak lanjut, sedangkan kami masih ada yang tetap bekerja,” tambah Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait