Cerita Para Penyusun Kamus Hukum Indonesia
Potret Kamus Hukum Indonesia

Cerita Para Penyusun Kamus Hukum Indonesia

Sejumlah penyusun kamus hukum bercerita pengalaman mereka menyusun kamus. Akur tentang pentingnya kamus hukum daring, sesuai perkembangan.

Oleh:
Muhammad Yasin/Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Akademisi lain yang menyusun kamus hukum, Rocky Marbun, bercerita kepada hukumonline bahwa penyusunan ‘Kamus Hukum Lengkap’ (Visi Media, 2012) diawali keinginan besar untuk membuat sebuah kamus yang tak hanya berisi makna atau arti kata. “Kalau cuma sekadar arti, minim sekali pengetahuan (yang didapat dari kamus),” ujarnya.

 

Dibantu beberapa orang koleganya, Rocky Marbun menyusun kamus menggunakan konsep. Arbitrase, misalnya, secara leksikal hanya dimaknai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kamus yang baik, kata dia, seharusnya tidak sekadar melihat arbitrase dari makna demikian, melainkan harus mengelaborasi latar belakang konsep, lalu diperkuat oleh perkembangan yang terjadi.

 

Menyusun kamus yang lengkap tidak mudah. Apalagi satu lema atau kata bisa berbeda maknanya dalam bidang-bidang hukum yang berbeda, atau beberapa kata memiliki makna yang hampir sama. Ini pula yang dirasakan Rocky ketika menyusun kamus, sehingga butuh pengecekan mendalam agar penyusun tidak salah memahami konsepnya. “Butuh keteguhan untuk menyusun itu,” ujarnya.

 

Rocky tertarik menyusun kamus atas inisiatif sendiri setelah merasakan minimnya literatur  hukum yang membahas konsep-konsep hukum. Mahasiswa hukum rata-rata lebih mengenal Black’s Law Dictionary, sebuah kamus hukum terbitan luar negeri. Padahal, istilah yang dipakai belum tentu sama dengan yang digunakan di Indonesia. “Istilah hukum di Indonesia bisa punya ciri khas tersendiri,” jelas dosen Universitas Jayabaya, Jakarta itu.

 

A.F. Elly Erawaty punya cerita lain. Dosen Universitas Katholik Parahyangan Bandung ini pernah terlibat dalam penulisan dua kamus hukum: bahasa Belanda-bahasa Indonesia, dan kamus bahasa Inggris-bahasa Indonesia. Yang pertama, Elly diajak Prof. CFG Sunaryati Hartono yang saat itu memimpin Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Elly adalah asisten Profesor Sunaryati di Universitas Parahyangan. Elly menjadi koordinator penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia. Proses penyusunan ini memakan waktu sekitar enam tahun.

 

Elly juga terlibat dalam proyek pengembangan hukum ekonomi ELIPS. Kepala proyek menyetujui Elly sebagai penyusun, dan ditandem dengan pakar bahasa Yus Badudu. “Kami berdua yang bekerja,” jelasnya kepada hukumonline.

 

Elly bertugas mencari bahan-bahan, dan menerjemahkan istilah hukum dalam Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Bahan yang dipakai antara lain Black’s Law Dictionary, kamus bahasa Inggris Collins, dan beberapa kamus lain yang memuat kata-kata bidang hukum ekonomi. Selanjutnya, Elly mengecek istilah itu pada buku-buku teks, semisal hukum perbankan dan buku-buku business law. Elly memang membidangi hukum bisnis internasional sehingga memudahkan pencarian lema yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait