Cerita Pejabat Kemensos Soal Awal Masuknya PT Sritex
Berita

Cerita Pejabat Kemensos Soal Awal Masuknya PT Sritex

Penuntut pertanyakan mengapa gudang Kemensos dipakai untuk menyimpan goodie bag Sritex.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemberian suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI dengan Terdakwa Harry Van Sidabukke, pengusaha yang juga merupakan konsultan hukum. Salah satu yang dipanggil adalah Victorious Saut Hamonangan Siahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos kebencanaan yang juga merupakan Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Kemensos.

Dalam keterangannya Victor mengungkap bagaimana PT Sritex bisa ikut andil dalam proyek ini dalam hal penyediaan goodie bag di pengadaan Bansos Covid-19. Awalnya penuntut umum menanyakan tentang proses pengadaan goodie bag, yang langsung dijelaskan oleh Victor pada mulanya ia kedatangan dua orang tamu seorang pria dan wanita yang diketahuo bernama Nugroho dan Tasya, perwakilan PT Sritex.

Ketika itu keduanya mengatakan ini bertemu dengan Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pepen Nazarudin. Victor yang ketika itu masih menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS menanyakan dulu kepada Pepen, baru setelah disetujui Nugroho menghadap atasannya itu.

Sementara Tasya, tidak ikut bertemu dan mengobrol dengan Victor di ruangannya. Penuntut umum pun menanyakan apa hasil kesepakatan itu, namun Victor mengaku tidak mengetahuinya. “Apa saudara mendapat perintah terkait pengadaan goodie bag?” tanya penuntut umum. (Baca: Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee)

“Jadi bukan perintah. Hanya setelah beberapa menit saya di ruang kerja, Pak Nugroho (perwakilan PT Sritex) menyampaikan ‘Pak victor tolong bantu distribusi ya?’ Oh siap. Tidak lama Pak Nugroho keluar,” terangnya. 

Tetapi Victor mengaku mendapat perintah lain dari Sekretaris Ditjen Linjamsos MO Royani untuk mewajibkan vendor sembako Bansos Covid-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex. Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani. “Kira-kira (pesan Royani), 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian Sritex, diulang, hanya Sritex',” ujarnya mengulangi perintah tersebut.

Seusai medapat perintah goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, apabila ada vendor sembako Bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, tinggal diambil di lokasi tersebut. Hal ini pun dipertanyakan penuntut mengapa barang milik PT Sritex bisa disimpan di gudang milik Kemensos.

Tags:

Berita Terkait