Berbagai insentif perpajakan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diumumkan pertengahan November lalu. Salah satu bentuk implementasi dari insentif tersebut berupa pemberian fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) Badan pada industri pionir atau industri berdampak luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Aturan tax holiday baru yang berlaku pada 27 November ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terbitnya aturan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya PMK 35/2018.
Berdasarkan draf PMK tersebut terdapat 18 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Jumlah industri ini bertambah dibandingkan aturan sebelumnya. Kedelapan belas industri yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 150/2018 tersebut yaitu:
|
Nantinya, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir tersebut akanditetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut, wajib pajak atau pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan. Selain termasuk industri pionir dan berbadan hukum Indonesia, wajib pajak harus merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh Badan. Kemudian, wajib paja juga harus mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar.