Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday
Berita

Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday

Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar wajib pajak mendapatkan insentif pajak ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Berbagai insentif perpajakan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diumumkan pertengahan November lalu. Salah satu bentuk implementasi dari insentif tersebut berupa pemberian fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) Badan pada industri pionir atau industri berdampak luas,  memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 

Aturan tax holiday baru yang berlaku pada 27 November ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terbitnya aturan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya PMK 35/2018.

 

Berdasarkan draf PMK tersebut terdapat 18 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Jumlah industri ini bertambah dibandingkan aturan sebelumnya. Kedelapan belas industri yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 150/2018 tersebut yaitu:

 

  1. industri logam dasar hulu,
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi,
  3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara,
  4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan,
  5. industri kimia dasar anorganik,
  6. industri bahan baku utama farmasi,
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi,
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin,
  9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display,
  10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur,
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik,
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor,
  13. industri pembuatan komponen utama kapal,
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api,
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara,
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp),
  17. infrastruktur ekonomi dan
  18. ekonomi digital mencangkup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegitan berhubungan dengan itu.

 

Nantinya, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir tersebut akanditetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

(Baca Juga: Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir)

 

Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut, wajib pajak atau pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan. Selain termasuk industri pionir dan berbadan hukum Indonesia, wajib pajak harus merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh Badan. Kemudian, wajib paja juga harus mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait