Namun, dia mengimbau agar pengawasan implementasi aturan ini dilakukan secara ketat. Dia mengkhawatirkan akan ada banyak perusahaan digital yang mendapatkan fasilitas tax holiday namun kegiatan operasinya di luar negeri.
“Jangan sampai nanti cuma “cek kosong” aja. Bilang investasi di Indonesia tapi transaksinya di luar negeri,” kata Heru kepada hukumonline, Senin (3/12). Sebab, Heru menilai transaksi di luar negeri akan menghilangkan keterbukaan lapangan kerja dan sumber perpajakan lainnya.
Kemudian, Heru juga mendorong agar pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan digital skala kecil dan menengah. Menurutnya, aturan insentif tax holiday PMK 150/2018 hanya menyasar korporasi skala besar. Dengan memberikan insentif pada perusahaan digital skala kecil dan menengah, Heru berharap perkembangan industri digital semakin ekspansif.
“Aturan ini (insentif) harus diimbangi juga kepada industri digital skala menengah dan bawah (startup). Startup digital harus didorong investasinya agar lebih komprehensif,” pungkas Heru.