Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday
Berita

Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday

Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar wajib pajak mendapatkan insentif pajak ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Berbagai insentif perpajakan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diumumkan pertengahan November lalu. Salah satu bentuk implementasi dari insentif tersebut berupa pemberian fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) Badan pada industri pionir atau industri berdampak luas,  memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 

Aturan tax holiday baru yang berlaku pada 27 November ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terbitnya aturan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya PMK 35/2018.

 

Berdasarkan draf PMK tersebut terdapat 18 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Jumlah industri ini bertambah dibandingkan aturan sebelumnya. Kedelapan belas industri yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 150/2018 tersebut yaitu:

 

  1. industri logam dasar hulu,
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi,
  3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara,
  4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan,
  5. industri kimia dasar anorganik,
  6. industri bahan baku utama farmasi,
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi,
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin,
  9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display,
  10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur,
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik,
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor,
  13. industri pembuatan komponen utama kapal,
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api,
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara,
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp),
  17. infrastruktur ekonomi dan
  18. ekonomi digital mencangkup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegitan berhubungan dengan itu.

 

Nantinya, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir tersebut akanditetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

(Baca Juga: Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir)

 

Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut, wajib pajak atau pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan. Selain termasuk industri pionir dan berbadan hukum Indonesia, wajib pajak harus merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh Badan. Kemudian, wajib paja juga harus mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar.

 

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan PPh. Tidak kalah penting, wajib pajak juga harus mendaftarkan perizinan usahanya melalui sistem One Single Submission (OSS).

 

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut berhak mendapatkan fasilitas tax holiday hingga 100 persen dari jumlah PPh Badan terutang dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Kemudian, wajib pajak tersebut berhak mendapat 50 persen pengurangan pajak dari jumlah PPh Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar-500 miliar. Jangka waktu tax holiday tersebut berkisar 5-20 tahun. 

 

(Baca Juga: Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti)

 

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan, wajib pajak diberikan pengurangan sebesar 50%  dari PPh Badan terutang selama  dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dan sebesar 25% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan tax holiday ini diharapkan dapat menarik investasi baru sebesar Rp 160 triliun. Selain itu, dengan adanya perluasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maka turut memperluas sektor usaha di Indonesia.

 

“Tax holiday dalam bentuk OSS, dengan adanya penyederhanaan proses tax holiday hanya dalam waktu enam bulan maka kami sudah ada new investment lebih Rp 160 triliun masuk. Dengan adanya Paket Kebijakan XVI berupa perluasan sektor dan KBLI, kami harapkan kenaikannya akan lebih meningkat lagi,” jelas Sri.

 

Industri digital dapat fasilitas tax holiday

Aturan PMK 150/2018 ini menambahkan industri digital seperti pengolahan data dan hosting termasuk dalam sektor usaha yang berhak mendapatkan tax holiday. Penerapan insentif tersebut diharapkan dapat mengimbangi pesatnya perkembangan industri digital saat ini.

 

Menanggapi ketentuan tersebut, Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyambut positif sektor industri digital berhak mendapatkan tax holiday. Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri digital di Indonesia.

 

Namun, dia mengimbau agar pengawasan implementasi aturan ini dilakukan secara ketat. Dia mengkhawatirkan akan ada banyak perusahaan digital yang mendapatkan fasilitas tax holiday namun kegiatan operasinya di luar negeri.

 

“Jangan sampai nanti cuma “cek kosong” aja. Bilang investasi di Indonesia tapi transaksinya di luar negeri,” kata Heru kepada hukumonline, Senin (3/12). Sebab, Heru menilai transaksi di luar negeri akan menghilangkan keterbukaan lapangan kerja dan sumber  perpajakan lainnya.

 

Kemudian, Heru juga mendorong agar pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan digital skala kecil dan menengah. Menurutnya, aturan insentif tax holiday PMK 150/2018 hanya menyasar korporasi skala besar. Dengan memberikan insentif pada perusahaan digital skala kecil dan menengah, Heru berharap perkembangan industri digital semakin ekspansif.

 

“Aturan ini (insentif) harus diimbangi juga kepada industri digital skala menengah dan bawah (startup). Startup digital harus didorong investasinya agar lebih komprehensif,” pungkas Heru.

 

Tags:

Berita Terkait