Cermati 6 Isu Ini untuk Implementasi Konsensus ASEAN
Berita

Cermati 6 Isu Ini untuk Implementasi Konsensus ASEAN

Ada usulan agar semua negara ASEAN punya UU Bantuan Hukum. Mengapa?

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, masyarakat sipil mendorong ASEAN memiliki instrumen untuk monitoring di dalam ACMW untuk memastikan implementasi dan progres Konsensus ASEAN serta rencana kerjanya. "ACMW dituntut untuk membuka partisipasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan ACMW juga penting untuk menerbitkan laporan publik secara berkala," tukasnya.

 

(Baca juga: ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Buruh Migran)

 

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Roostiawati, mengatakan substansi dalam Konsensus ASEAN mencerminkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi buruh migran. Menurutnya, Konsensus ASEAN mencakup empat hal penting. Pertama, definisi pekerja migran yang mengacu pada Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 6 Tahun 2012.

 

Kedua, definisi buruh migran tidak berdokumen lengkap (undocumented) merujuk pada orang yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara tanpa melalui proses. administrasi keimigrasian yang berlaku. Serta pekerja migran yang awalnya berdokumen lengkap tapi berubah menjadi tidak berdokumen.

 

Ketiga hak-hak dasar pekerja migran dan anggota keluarganya. Misalnya, mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja. Kemudian kesetaraan di hadapan hukum saat ditahan atau dipenjara dan  menunggu masa sidang atau saat ditahan untuk alasan lainnya.

 

Buruh migran juga berhak menyampaikan keluhan kepada pejabat terkait dan/atau bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Bahkan tak hanya itu. "Kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan," kata Roostiawati.

 

Keempat, hak-hak spesifik pekerja migran seperti akses informasi terkait pekerjaan dan kondisi kerja, memperolah kontrak kerja atau dokumen lainnya yang memiliki syarat kerja jelas. Perlakuan yang adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi yang layak, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil. Mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Tags:

Berita Terkait