Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja
Outsourcing Berkeadilan

Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja

Selain perjanjian pemborongan pekerjaan, outsourcing juga dapat dilakukan melalui peyerahan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

Oleh:
M. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Jika pemborong (perusahaan outsourcing) hanya diwajibkan untuk melakukan pekerjaan saja dan pekerjaannya musnah, maka pemborong hanya bertanggung jawab atas kesalahannya. Menurut Ike Farida, ketentuan ini mengandung maksud bahwa, akibat dari satu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, dan menimpa bahan-bahan dari pemberi pekerjaan (user), maka kerugiannya wajib ditanggung oleh pemberi pekerjaan.

 

Bagaimana jika perusahaan outsourcing hanya diwajibkan melakukan pekerjaan saja? Pasal 1607 KUHPerdata mengatur bahwa jika musnahnya pekerjaan tersebut terjadi di luar kelalaian perusahaan outsourcing, sementara pekerjaan tersebut belum diserahkan kepada pemberi pekerjaan (user), maka perusahaan outsourcing tidak berhak atas harga yang telah diperjanjikan. Hal ini berlaku sepanjang pemberi pekerjaan cermat dalam memeriksa dan menyetujui pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan outsourcing. …Kecuali apabila musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu cacat dalam bahannya”.

 

Baca:

 

Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan pemberi pekerjaan (user) akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborongan (outsourcing) yang berbadan hukum. Ketentuan berbadan hukum tersebut dikecualikan bagi perusahaan pemborongan pekerjaan yang bergerak di bidang pengadaan barang, jasa pemeliharaan dan perbaikan, serta jasa konsultasi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 10 orang (Kepmenakertras Nomor Kep.220/Men/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain). Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemborongan, diatur dalam Kepmenakertras Nomor Kep.220/Men/X/2004 ini (Kepmen No. 220 Tahun 2004).

 

Selain perjanjian pemborongan pekerjaan, outsourcing juga dapat dilakukan melalui penyerahan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Ketentuan mengenai penyedia jasa pekerja ini lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 101 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

 

Menurut Ike Farida, perjanjian jasa pekerja adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan PPJP yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. PPJP dalam Kepmenakertrans No. 101/2004 diartikan sebagai perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja/buruh untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.

 

Ketentuan ini mendasari PPJP untuk wajib berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi Ketenagakerjaan. Apabila tidak dipenuhi ketentuan sebagai PPJP, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan PPJP, beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi pekerjaan (user).

Tags:

Berita Terkait