Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja
Outsourcing Berkeadilan

Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja

Selain perjanjian pemborongan pekerjaan, outsourcing juga dapat dilakukan melalui peyerahan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

Oleh:
M. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Kepmenakertrans No. 220 Tahun 2004 dan Kepmenakertrans No. 101 Tahun 2004 mensyaratkan kepada perusahaan untuk membuat alur pekerjaan terlebih dahulu sebelum menentukan pekerjaan yang akan dialihdayakan. Melalui alur pekerjaan inilah nantinya akan terlihat mana kegiatan pokok dan mana kegiatan penunjang.

 

Selanjutnya, dalam outsourcing pekerja hanya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan (user). Pasal 65 ayat (6) UU Ketenagakerjaan menyatakan hubungan kerja melalui perjanjian pemborongan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dengan pekerja yang dipekerjakan.

 

Pasal ini menunjukkan hubungan kerja tidak terjadi antara pekerja yang dipekerjakan dengan perusahaan pemberi kerja, melainkan antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan. Hubungan kerja tersebut bisa berpindah ke perusahaan pemberi kerja jika terjadi pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja, pekerja Degnan perusahaan  penerima pemborongan kerja (perusahaan outsourcing beralih menjadi hubungan kerja pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan”.

 

Itu berarti, jika pekerjaan yang dilakukan bukan pekerjaan pendukung atau pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing dan jika perusahaan outsourcing tidak berbadan hukum maka hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing secara otomatis akan berubah menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pada perusahaan pemberi pekerjaan (user). Perusahaan pemberi pekerjaan wajib merekrutnya sebagai karyawan tetap.

 

Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing dapat didasarkan atas PKWTT atau bisa juga didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) apabila telah memenuhi syarat-syarat PKWT sebagaimana disyaratkan pasal 59 UU Ketenagakerjaan (Pasal 2 Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004).

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam hal hubungan kerja didasarakan PKWT maka jenis pekerjaan dalam perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang dilaksanakan pekerja bersangkutan haruslah bersifat sementara sifatnya (tidak terus menerus). UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci perihal perlingungan hak-hak pekerja yang dipekerjakan.

 

Perlindungan terhadap pekerja diatur dalam Pasal 65 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja dari pekerja outsourcing haruslah sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepmenakertrans No. 220 Tahun 2004 mengatur perlindungan hak-hak pekerja outsourcing, dengan syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sama halnya dengan pemborongan pekerjaan di dalam Penyedia Jasa Pekerja, perjanjian kerjanya dibuat antara pekerja dengan PPJP, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan (user). Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara PPJP dengan pekerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tags:

Berita Terkait