Charles Simabura, Kritikus dari Andalas tentang Keliaran Kuasa Menteri Jokowi
Terbaru

Charles Simabura, Kritikus dari Andalas tentang Keliaran Kuasa Menteri Jokowi

Atribusi kewenangan Menteri membentuk Peraturan Menteri oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi celah. Cara kerja Menteri-Menteri kabinet Jokowi menambah parah masalah dalam persoalan over regulasi di Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Charles Simabura saat menjalani sidang promosi doktor di FHUI pada 19 November  2022. Foto: Istimewa
Charles Simabura saat menjalani sidang promosi doktor di FHUI pada 19 November 2022. Foto: Istimewa

Baru jalan dua pekan berlalu sejak putera Minang dari tanah andalas itu resmi menyandang gelar doktor. Charles Simabura, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas kelahiran Solok 5 April 1974 ini berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Charles resmi menjadi lulusan doktor ilmu hukum ke-266 Universitas Indonesia.

Sidang terbuka promosi doktor di kampus FHUI Depok digelar pada 19 November lalu mengangkat Charles sebagai doktor ilmu hukum dengan disertasi berjudul “Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kurun Waktu Tahun 2004-2019”.

Disertasi Charles ini juga langsung diterbitkan menjadi buku yang dibagikan pada peserta sidang berjudul Peraturan Menteri dalam Praktik Sistem Presidensial setelah Perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:

Sidang ujian doktor itu dipimpin langsung oleh Dekan FHUI, Edmon Makarim. Charles berhasil mempertahankan hasil risetnya di hadapan empat profesor dan para doktor senior yang mengujinya, termasuk promotor dan kopromotornya. Para penguji itu adalah Prof. Satya Arinanto (Promotor), Prof. Maria Farida Indrati (Kopromotor), Dr. Fitra Arsil (Kopromotor), Prof. Bagir Manan, Prof. Maswadi Rauf, Dr. Jufriana Rizal, dan Dr. Fatmawati.

“Wewenang Menteri membentuk Peraturan Menteri dalam sistem pemerintahan Presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi Presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin nondelegasi yang dikemukakan oleh John Locke,” kata Charles membuka presentasi inti hasil risetnya di hadapan penguji.

Charles tercatat aktif dalam berbagai advokasi persoalan hukum tata negara di Indonesia. Ia temasuk aktivis senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, sebuah pusat studi yang bergerak di ranah hukum tata negara dan konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait