5 Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat
Terbaru

5 Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat

Kesadaran hukum yang tinggi akan menciptakan ketentraman. Berikut 5 ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi. Foto: pexels.com
Ilustrasi ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi. Foto: pexels.com

Sebelum membahas ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, mari pahami dulu konsep kesadaran hukum itu sendiri.

Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum adalah kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan ada. Soekanto juga menerangkan bahwa yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap kejadian konkrit dalam masyarakat.

Baca juga:

Lebih lanjut, ada sejumlah indikator dari penilaian kesadaran hukum. Adapun indikator kesadaran hukum menurut Kutschincky (dalam Soekanto, 1982:159), antara lain:

  1. Pengetahuan tentang peraturan hukum atau law awareness.
  2. Pengetahuan tentang isi peraturan hukum atau law acquaintance.
  3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum atau legal attitude.
  4. Pola-pola perikelakuan hukum atau legal behaviour.

Masih terkait indikator hukum, menurut Zainudin Ali (dalam Sofyaningsih, 2014: 14) penilaian kesadaran hukum menyangkut beberapa faktor, yang mana menunjukan bahwa apakah ketentuan hukum tersebut diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai.

Kemudian, diterangkan Ali pula, apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, taraf kesadaran hukumnya akan lebih rendah dari mereka yang memahami, dan seterusnya. Hal ini dikenal dengan sebutan legal consciousness atau knowledge and opinion about law.

Tags:

Berita Terkait