Hati-Hati, Ini 8 Ciri-Ciri Uang Baru yang Palsu!
Terbaru

Hati-Hati, Ini 8 Ciri-Ciri Uang Baru yang Palsu!

Peredaran uang baru palsu sangat mungkin terjadi. Berikut 8 ciri-ciri uang palsu dan kenali perbedaannya dengan uang asli!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi. Sumber: pexels.com

Peredaran uang palsu bukanlah hal asing. Sebagian masyarakat pun mungkin pernah mendapatkannya secara tidak sengaja. Mengingat saat ini peredaran uang baru sedang dilakukan, mari kenali ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Definisi Uang Palsu

Ada beberapa klasifikasi uang yang diatur Bank Indonesia, yakni uang rupiah, uang rupiah tiruan, dan uang rupiah palsu. Terkait klasifikasi ini, Pasal 1 angka 1 PBI 21/2019 menerangkan bahwa uang rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai mata uang.

Kemudian, uang rupiah tiruan atau uang tiruan sebagaimana diterangkan Pasal 1 angka 10 PBI 21/2019 adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 11 PBI 21/2019 menerangkan bahwa uang rupiah palsu atau uang palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Baca juga:

Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu

Kasus uang palsu kerap muncul dan meresahkan masyarakat. Guna melakukan pemberantasan uang palsu ini, pada 2012, dibentuklah sebuah badan yang dinamakan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau Botasupal.

Sebagai informasi, Botasupal dikepalai oleh Kepala Badan Intelijen Negara dengan struktur organisasi yang terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres 123/2012, Botasupal adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Botasupal ini memiliki fungsi sebagai koordinator pemberantasan uang palsu atau rupiah palsu.

Terkait fungsi koordinator tersebut, sebagaimana diterangkan Pasal 3 Perpres 123/2012 Botasupal memiliki enam tugas, yakni:

  1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu.
  2. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu.
  3. Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu.
  4. Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu.
  5. Membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait pemberantasan rupiah palsu.
  6. Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu.

Ciri-Ciri Uang Baru Palsu dan Bedanya dari Uang Asli

Meski terlihat serupa atau mirip, perbedaan uang palsu dan asli sebetulnya dapat dikenali dengan memperhatikan ciri-cirinya. Adapun delapan ciri-ciri uang palsu adalah sebagai berikut.

  1. Umumnya bernominal besar

Untuk memproduksi uang palsu, pasti diperlukan biaya. Sehubungan dengan hal tersebut, uang yang dipalsukan umumnya merupakan pecahan besar, misalnya uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

  1. Tidak multiwarna

Meski terlihat sama, warna uang yang palsu dan uang asli berbeda. Uang asli umumnya memiliki berbagai warna atau multiwarna jika dilihat dari sudut tertentu.

  1. Tekstur uang seperti kertas biasa

Uang palsu umumnya dicetak pada kertas biasa, teksturnya halus dan licin. Sebaliknya, uang asli memiliki tekstur kasar dan berserat karena terbuat dari serat kapas.

  1. Benang pengaman menyatu

Uang asli dilengkapi dengan benang pengaman seperti dianyam. Jika diperhatikan, benang pengaman yang dianyam ini memiliki tekstur yang berbeda dari bahan kertas dan tidak menyatu. Pada uang palsu, umumnya “benang” terasa sama dengan bahan kertas dan terlihat menyatu.

  1. Tidak terdapat rectoverso saat diterawang

Uang asli didesain dengan gambar saling isi atau rectoverso dari logo Bank Indonesia. Logo ini dapat dilihat jika uang diterawang ke arah cahaya. Uang yang palsu umumnya tidak memiliki gambar rectoverso ini.

  1. Gambar, angka, dan logo BI tidak menyala

Apabila disinari dengan sinar ultraviolet (UV), bagian depan dan bagian uang asli akan terlihat menyala. Umumnya bagian yang menyala ini terdapat pada sebagian desain gambar, nominal angka, dan logo BI. Berbeda dari yang asli, uang yang palsu tidak memiliki bagian yang menyala saat dilihat dengan sinar UV.

  1. Kode tunanetra tidak terasa saat diraba

Uang asli memiliki kode tunanetra atau blind code yang merupakan pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar jika diraba. Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode khusus ini.

  1. Tidak terdapat cetakan kasar pada beberapa bagian

Selain pada bagian kode tunanetra, pada uang asli, banyak bagian yang terasa kasar, misalnya pada bagian nominal uang, logo garuda, dan lainnya. Berbeda dari uang asli, uang yang palsu umumnya tidak memiliki jenis cetakan kasar; semua bagian cetakan terasa sama halusnya jika diraba.

Cara Mengatasi Peredaran Uang Palsu

Dilansir dari laman Bank Indonesia, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengatasi peredaran uang rupiah palsu. Cara yang dimaksud terbagi atas saat bertransaksi dan setelah bertransaksi.

Saat bertransaksi:

  • Menolak dan menjelaskan bahwa keaslian uang diragukan.
  • Minta pemberi uang untuk membandingkan dengan uang lain sebagai pengecekan ulang.
  • Jika pemberi uang juga ikut meragukan, sarankan agar uang agar diperiksa di bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia.
  • Gunakan praduga tak bersalah karena mungkin pemberi uang juga merupakan korban.

Setelah bertransaksi:

  • Menyimpan dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
  • Melaporkan temuan uang rupiah yang diduga palsu kepada bank, kepolisian, atau Bank Indonesia.

Peredaran uang palsu adalah dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana. Beberapa ciri-ciri uang palsu dapat dijadikan acuan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam menilai uang. Jika diragukan, masyarakat berhak menolak pemberian uang rupiah yang dicurigai palsu saat bertransaksi. Jika didapat setelah berinteraksi, uang yang dicurigai hendaknya tidak diedarkan kembali.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait