Citayam Fashion Week Resmi Didaftarkan, Begini Penjelasan DJKI
Terbaru

Citayam Fashion Week Resmi Didaftarkan, Begini Penjelasan DJKI

Pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman/publikasi (2 bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Suasana Citayam Fashion Week di zebra cross kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Foto: humas.polri.go.id
Suasana Citayam Fashion Week di zebra cross kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Foto: humas.polri.go.id

Dalam dua pekan terakhir, Citayam Fashion Week (CFW), fenomena anak muda atau remaja bergaya pakaian dengan beragam mode melewati zebra cross di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, semakin menyedot perhatian publik. Mulai dari pejabat, politisi, hingga selebritas Tanah Air. Awalnya, fenomena Citayam Fashion Week merupakan aksi spontan anak-anak muda yang mulanya berasal dari Citayam, Depok, Bojong Gede, hingga Tangerang untuk sekadar nongkrong di Jalan Sudirman.

Setelah ramai dan viral di media sosial hingga pemberitaan media massa, “deman” CFW ini pun merambah ke daerah-daerah lain. Kini, ajang Citayam Fashion Week menjadi rebutan dua perusahaan hiburan. Dua entitas perusahaan itu berusaha mendaftarkan istilah ini ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dilansir dari laman resmi PDKI, dua entitas perusahaan hiburan tersebut adalah PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik selebriti Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, mendaftarkan CFW pada 20 Juli 2022 untuk jasa hiburan yang bersifat peragaan busana. Berdasarkan penelusuran di PDKI, statusnya masih dalam proses dengan nomor pendaftaran JID-2022052181. Adapun kode kelas di PDKI adalah 41 dengan jenis jasa peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion.

Kemudian, menyediakan video daring (online) yang tidak dapat diunduh di bidang mode; organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan; pelaksanaan pameran; peragaan busana; dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan. Selain itu, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan; perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana; produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan; publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sedangkan pihak Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan sehari sesudahnya pada 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran JID-2022052496. Kode kelas di PDKI adalah 41 dengan jenis jasa hiburan peragaan busana. Misalnya, ajang pemilihan kontes (hiburan); expo mengenai kesenian; kebudayaan dan pendidikan; fashion show (hiburan); hiburan dalam sifat peragaan busana. Jasa hiburan yang mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, pameran, eksposisi.

Terlepas dari pro dan kontra atas pendaftaran merek CFW ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) membenarkan CFW saat ini dalam proses pendaftaran merek oleh PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. "Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Senin (25/7/2022) seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman/publikasi (2 bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja). "Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya.

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada (21/7/2022). Saat kedua permohonan sudah masuk pada masa/tahap publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. Setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan merek. (ANT)

Tags:

Berita Terkait