Citizen Lawsuit, Gugatan Non-Ganti Rugi yang Sudah Sering Digunakan

Citizen Lawsuit, Gugatan Non-Ganti Rugi yang Sudah Sering Digunakan

Model gugatan ini berkembang di Indonesia sejak 2003. Makin mendapat tempat setelah lahirnya UU Administrasi Pemerintahan. Di Amerika Serikat, mekanisme ini dapat dipakai untuk menggugat perusahaan swasta. Bagaimana di Indonesia?
Citizen Lawsuit, Gugatan Non-Ganti Rugi yang Sudah Sering Digunakan

Diskusi yang berlangsung di ruang zoom pada pekan terakhir Juni lalu tidak menghalangi sejumlah jaksa mengajukan pertanyaan. Para jaksa yang bekerja di bagian perdata dan tata usaha negara antusias mengajukan pertanyaan tentang citizen lawsuit, suatu model gugatan yang terbilang baru tetapi sudah sering dipakai. Sasaran model gugatan ini adalah instansi atau lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Sebagai pengacara negara, jaksa yang bekerja di bagian perdata dan tata usaha negara memang berkepentingan untuk memahami citizen lawsuit.

Salah satu contoh gugatan terbaru adalah gugatan warga negara berkaitan dengan polusi udara Jakarta. Sebanyak 32 orang warga negara memasukkan gugatan warga negara terhadap tujuh pejabat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Ketujuh pejabat pemerintahan yang digugat adalah Presiden (Tergugat-1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat-2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat-3), Menteri Kesehatan (Tergugat-4), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat-5), Gubernur Banten (Turut Tergugat-1), dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat-2). Proses perkara ini hingga memakan waktu dua tahun di tingkat pertama.

Lamanya proses ini bukan saja menunjukkan persoalan komitmen untuk menuntaskan pemeriksaan, tetapi juga menguatkan asumsi belum semua pemangku kepentingan memahami mekanisme citizen lawsuit. Kondisi pandemi Covid-19 seharusnya bisa menjadi pendorong agar putusan secepatnya dibacakan. Sayangnya, sidang dan pembacaan putusan berkali-kali ditunda. “Sebenarnya kita sangat kecewa atas penundaan-penundaan. Ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun,” ujar Ayu Eza Tiara, salah seorang pengacara 32 warga negara yang mengajukan gugatan atas polusi udara Jakarta.

Riset yang dilakukan Mahkamah Agung pada 2009 memperlihatkan kuatnya dorongan para hakim agar mekanisme citizen lawsuit diperjelas. Salah satu rekomendasi penelitian tersebut adalah segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mekanisme gugatan citizen lawsuit. Hingga kini, belum ada Perma khusus dimaksud. Sejauh ini hakim merujuk pada Surat Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembelakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional