Mengenal Civil Law Legal System di Indonesia
Terbaru

Mengenal Civil Law Legal System di Indonesia

Common Law Legal System identik dengan beberapa negara eropa kontinental. Sistem hukum ini memiliki sumber hukum yang berasal dari kodifikasi hukum tertulis atau undang-undang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Foto: youtube
Ilustrasi Foto: youtube

Civil law legal system berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia. Sistem peradilan ini bersifat inkuisitorial atau hakim memiliki peranan besar dalam mengarahkan dan memutus sebuah perkara.

Civil law legal system menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Civil law legal system memiliki tiga karakteristik, yakni adanya sistem kodifikasi; hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decisis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama; sistem peradilannya bersifat inkuisitorial.

Sistem kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum. Hal ini agar kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja dapat ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum. Untuk itu, solusi yang diperlukan adalah kodifikasi hukum.

Sistem hukum civil law cenderung merencanakan, mensistematiskan dan mengatur persoalan sehari-hari dengan komprehensif yang dibentuk dengan aturan-aturan hukum sebagai produk legislasi. (Baca: Melihat Ciri-ciri Konsep Rule of Law)

Dalam menangani suatu perkara, hakim akan mencari rujukan aturan-aturan yang sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. Hakim dalam sistem hukum civil law bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga dapat memperoleh gambaran yang lengkap dari perkara tersebut.

Sistem civil law memiliki istilah jurisprudence constante yang memiliki konsep serupa dengan asas preseden. Hal ini menghendaki agar hakim perlu mempertimbangkan secara seksama putusan terdahulu atas perkara yang memiliki kemiripan fakta maupun permasalahan hukumnya.

Namun dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan sistem hukum civil law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem peradilan common law.

Peradilan common law adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya. Sistem hukum ini mendasar pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya.

Pengaruh arus teknologi informasi yang cepat menimbulkan akulturasi sistem hukum yang satu dengan yang lainnya. Meskipun sistem hukum Indonesia berangkat dari civil law, namun dalam bidang tertentu terutama dalam hukum korporasi, telah diadopsi konsep-konsep korporasi yang berasal dari sistem common law.

Tags:

Berita Terkait