Constitutional Disobedience Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Constitutional Disobedience Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Secara hukum menghidupkan pasal yang sudah dibatalkan MK tidak ada larangan. Namun secara doktrin dapat dikatakan pembangkangan terhadap konstitusi terutama terhadap tafsir MK.
Constitutional Disobedience Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan dalam tahun ini. Namun hingga kini, draf RKUHP belum juga dibuka secara luas kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak dapat memahami isi RKUHP dan berujung kepada tidak bisa memberikan masukan serta kritik naskah RKUHP yang merupakan aturan hidup rakyat tersebut.

Bila melihat aturan RKUHP Tahun 2019, Tahun 2017 hingga Tahun 2007 lalu, pemerintah dan DPR kembali memasukan aturan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya. Ketidaktaatan dalam melaksanakan putusan MK yang notabene sebagai penafsir konstitusi dalam pengujian undang-undang itu, dapat dikatakan sebagai Constitutional Disobendience atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Secara teoritik, Ronal Dworkin dalam buku filsafat hukum berjudul “Taking Rights Seriously,” berpendapat pembangkangan terhadap hukum memiliki dua dimensi berbeda. Di antaranya pembangkangan karena hukum dianggap dan dirasakan bertentangan dengan hati nurani atau conscientious disobedience. Pembangkangan ini refleksi sikap peduli terhadap hukum yang adil yakni hukum tidak boleh bertentangan dengan kesadaran moral masyarakat tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang adil dan tidak adil. Di satu sisi pembangkangan terjadi karena sikap tidak peduli kepada hukum atau lawlessness.

Maka, pembangkangan terhadap hukum memiliki makna dalam term yang negatif. Dalam term negative pembangkangan ditunjukkan untuk menyebut tindakan, ketidaktaatan, terkandung motif tidak menghormati institusi hukum karena suatu misi dan alasan tertentu yang biasanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, politik dan lainnya. Dengan kata lain menurut Ronal Dworkin, pembangkangan dilakukan dengan motif kepentingan diri sendiri, destruktif dan egoistis.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional