Covid-19 Bikin Webinar Menjamur, Simak 4 Tips Aman dari Sengketa Hak Cipta
Utama

Covid-19 Bikin Webinar Menjamur, Simak 4 Tips Aman dari Sengketa Hak Cipta

Biaya perlindungan hukum atas hak cipta tidak sampai 1 juta rupiah. Diproses dalam satu hari kerja dan aman untuk jangka panjang.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Berbagai perekaman dan pendistribusian materi webinar yang berkaitan hak cipta penceramah harus dijelaskan. Termasuk informasi apakah webinar berbayar atau gratis. “Apalagi kalau ada eksploitasi lebih lanjut rekaman di platform digital seperti YouTube yang memberikan manfaat ekonomi bagi penyelenggara webinar,” Riyo menambahkan.

2. Pencatatan Hak Cipta

“Bila penyelenggara webinar ingin mencatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, tentu adanya persetujuan tertulis penceramah lebih diperlukan,” Riyo melanjutkan penjelasannya. Pencatatan yang dimaksud bisa dilakukan online lewat e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.

Pencatatan hak cipta memang bukan keharusan. Pasal 64 UU Hak Cipta menjamin pelindungan hukum dimulai sejak ciptaan berwujud nyata, bukan karena pencatatan. Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. Hanya saja jaminan kuat pembuktian bisa dilakukan dengan bukti tercatat di daftar pemerintah.

“Pencatatan ini tidak lama. Berguna untuk memperjuangkan haknya jika terjadi sengketa. Ada sertifikat pencatatan hak cipta yang menjadi alat bukti,” kata Riyo. Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pencatatan ini selesai dalam waktu satu hari kerja. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No.16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

“Sangat gampang, tidak mahal, dan bisa online,” kata Dirjen KI, Freddy Harris kepada hukumonline. Mengacu PP No. 28 Tahun 2019, tarif permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara online sebesar 400 ribu rupiah https://www.dgip.go.id/tarif-hak-cipta.

3. Pencatatan Perjanjian Lisensi

Adanya sertifikat hak cipta akan memudahkan perjanjian lisensi antara penceramah webinar dengan penyelenggara webinar. Berbagai pemanfaatan secara komersial dari rekaman webinar lebih aman dari sengketa hak cipta.

“Sebaiknya sekaligus pencatatan hak cipta dengan pencatatan perjanjian lisensi,” kata Freddy. Perjanjian lisensi yang dicatatkan ialah perjanjian tertulis antara penceramah dan penyelenggara webinar. UU Hak Cipta mengaturnya di pasal 80-86. Ketentuan lebih lanjut ada pada PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Tags:

Berita Terkait