“Menurut undang-undang, lisensi ini dicatatkan untuk keperluan pihak ketiga,” kata Agus menegaskan perlunya pencatatan lisensi hak cipta. Tarif pencatatan ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebesar 200 ribu rupiah.
Tampak bahwa sengketa soal hak cipta bisa dihindari dengan tarif yang tidak mencapai jutaan rupiah. Apalagi untuk webinar dengan harga mahal hingga jutaan rupiah. Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga
4. Swaregulasi di Webinar
Tentu saja potensi sengketa hak cipta juga bisa terjadi dengan peserta webinar yang merekam tanpa izin. Para peserta, penyelenggara, dan penceramah webinar memang hanya bertemu di ruang virtual. Tidak ada yang benar-benar saling melihat jika ada peserta yang merekam webinar dari lokasinya.
(Baca juga: Marak Konferensi Video Akibat Covid-19, Cegah Jerat UU ITE dengan Swaregulasi).
Perlu bagi penyelenggara webinar untuk mengumumkan swaregulasi kepada peserta webinar untuk tidak merekam dan menyebarkannya. Cara itu menjadi wujud iktikad baik untuk melindungi hak cipta penceramah dan hak terkait penyelenggara webinar itu sendiri. “Bagi peserta yang tetap merekam, ya jangan sampai melanggar hak cipta dan hak terkait berdasarkan UU Hak Cipta,” Agus mengingatkan.
Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.