Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan
Berita

Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan

Dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan.

Oleh:
Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Ketujuh, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh berpergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. Kedelapan, hakim dan aparatur yang sedang melaksanakan tugas dinas di rumah tidak boleh berpergian keluar kota ke daerah asalnya selama masa pencegahan Covid-19.

 

Kesembilan, atasan langsung mewajibkan hakim dan aparatur peradilan yang melaksanakan kedinasan di rumah untuk memenuhi target kerja yang dibebankan. Kesepuluh, rapat atau pertemuan yang harus dihadiri hakim dan aparatur peradilan dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference atau video conference.

 

“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah selama masa pencegahan penyeabran Covid-19 akan dilakukan sampai tanggal 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian bunyi poin 1 huruf q SEMA No. 1 Tahun 2020 ini.   

 

Kesebelas, bagi hakim dan aparatur peradilan yang mengalami gejala atau terinfeksi Covid-19 berdasarkan surat keterangan dokter sampai berakhirnya masa pencegahan agar menginformasikan kepada atasan langsung yang diteruskan pengelola kepegawaian di unit kerjanya masing-masing dan menjalani perawatan sampai dengan dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang.

 

Keduabelas, hakim dan aparatur peradilan yang menjalani tugas belajar di luar negeri agar secara efektif menjaga diri dan menghindari tempat yang terindikasi lokasi penyebaran Covid-19. Ketigabelas, bagi yang menjalani tugas belajar di luar negeri, namun saat ini sedang berada di Indonesia agar berkoodinasi dengan pihak Perguruan Tinggi di negara tempat belajarnya dan tidak kembali ke negara tempat tugas belajar sebelum diizinkan otoritas yang berwenang.

 

Sidang pengadilan

Hal terpenting yang menjadi sorotan publik termuat dalam poin 2 tentang Persidangan Pengadilan. Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

Tags:

Berita Terkait