Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan
Berita

Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan

Dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan.

Oleh:
Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Untuk penanganan perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

 

Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).

 

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi dan situasi persidangan.

 

“Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara,” demikian bunyi poin 2 huruf e SEMA No. 1 Tahun 2020 ini,    

 

Namun, poin 6 SEMA ini menyebutkan dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan. (Baca Juga: MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!)

 

“Pimpinan satker dapat menetapkan pengaturan lebih teknis terkait surat edaran ini dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan, dan melaporkannya kepada atasan langsung serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian MA.”

 

Terkait terbitnya SEMA No 1 tahun 2020 ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengatakan sidang di PN Jakpus masih ada hingga pekan ini. "Mulai minggu depan baru tidak ada sidang," kata Yanto saat dikonfirmasi Antara.

Tags:

Berita Terkait