Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring
Berita

Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring

Para pengacara publik tetap melayani bantuan hukum gratis bagi kalangan rentan pencari keadilan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar/MYS
Bacaan 2 Menit

Ada 16 kantor LBH di bawah koordinasi YLBHI yaitu di Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua. Artinya pelayanan konsultasi masih dilayani meskipun tidak bertatap muka.

Pencari keadilan bisa memanfaatkan alamat surel dan nomor telepon yang diaktifkan pada jam layanan. Nomor kontak tersebut diumumkan lewat situs internet dan akun media sosial masing-masing kantor LBH. Misalnya pencari keadilan bisa membuka akun Instagram atas nama masing-masing LBH. Di sana bisa didapatkan nomor kontak serta alamat e-mail untuk pengaduan online.

Sebelumnya pengaduan lewat e-mail dan telepon sudah dilayani oleh jaringan YLBHI. Hanya saja kali ini ditambah dengan pesan teks seperti WhatsApp karena para pengacara publik tak lagi berkumpul di kantor.

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta menambahkan bahwa pelayanan secara online sudah diluncurkan sejak 17 Maret silam. “Kami beralih mengoptimalkan metode pelayanan dari rumah. Meskipun tidak semuanya bisa dengan cara itu,” kata Arif. Beberapa sidang ke pengadilan dan pendampingan tertentu masih dilakukan para pengacara publik LBH Jakarta dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

(Baca juga: Ragam Inovasi Law Firm Hadapi Tantangan Bisnis Jasa Hukum).

Ia mengaku awalnya posko pengaduan online dibuat untuk masalah hukum tenaga kerja. “Tim khusus lalu dibentuk untuk menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul karena wabah Covid-19,” ujarnya. LBH Jakarta mengaku peralihan metode ini sempat membuat pengaduan berkurang di minggu awal. Persoalannya terletak pada kondisi pencari keadilan yang rentan tidak semuanya melek teknologi.

“Sekarang sudah kembali seperti biasa jumlah pengaduannya. Paling banyak soal tenaga kerja dan kredit dengan pinjaman online,” ujar Arif. Bahkan persoalan malapraktik juga terjadi akibat wabah Covid-19. Fokus Rumah Sakit menangani pasien Covid-19 menyebabkan ada pasien lain tidak ditangani sesuai prosedur.  “Terjadi malapraktik sampai ada yang anaknya meninggal,” Arif menambahkan.

Selain pelayanan online, berbagai seminar online juga digelar oleh LBH Jakarta. “Beberapa konten edukasi podcast, diskusi publik lewat Zoom, kanal YouTube dan Instagram juga dilakukan untuk menjangkau lebih luas,” kata Arief. LBH Jakarta menyajikan informasi terpadu untuk bantuan hukum akibat Covid-19 di sini https://www.bantuanhukum.or.id/web/informasi-covid-19-untuk-warga/.

Tags:

Berita Terkait