Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring
Berita

Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring

Para pengacara publik tetap melayani bantuan hukum gratis bagi kalangan rentan pencari keadilan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar/MYS
Bacaan 2 Menit

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi HAM dan Hukum Indonesia (PAHAM Indonesia), Ruli Margianto, mengungkapkan hal serupa. Sebanyak 33 kantor PAHAM di seluruh Indonesia tetap melayani pencari keadilan. “Di situs kami tersedia formulir konsultasi online,” kata Ruli.  Pengadunan untuk bantuan hukum bisa dilakukan di laman ini https://www.pahamindonesia.org/konsultasi-hukum/.

Meskipun belum menyiapkan nomor kontak khusus untuk pesan teks, Ruli menjamin berbagai kanal media sosial milik PAHAM aktif merespon. Berbagai pengaduan dan permohonan konsultasi dioptimalkan secara online. “Kebanyakan masalah hukum tenaga kerja,” kata Ruli. 

Nurul Amalia, Direktur PAHAM Jakarta mengatakan berbagai konsultasi hukum masih berlangsung. Para pencari keadilan bisa menghubungi lewat pesan teks ke para pengacara publik PAHAM untuk bantuan hukum. “Hanya saja kami masih menggunakan nomor ponsel pribadi personel,” kata Nurul.

Narahubung posko online akan segera diluncurkan untuk menangani masalah hukum pencari keadilan akibat wabah Covid-19. Cabang dan pos PAHAM yang bersiaga ada di lebih dari 20 lokasi, yakni di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jember, Nusa Tenggara Barat, Halmahera Selatan, Ternate, Sulawesi Selatan, Malang, Bali,  Banjarmasin, Bau-Bau, Bekasi, Surabaya, Kota Baru, serta Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Penggunaan layanan daring juga dilakukan LBH Bogor. Direktur organisasi bantuan hukum ini, Zentoni, menjelaskan konsultasi klien dilakukan secara online. LBH mengirimkan draf surat kuasa ke calon klien, lalu setelah diteken dikirimkan kembali ke kantor LBH Bogor. Apabila sekadar konsultasi, tetap dilakukan melalui perangkat elektronik. Saat ini, LBH Bogor menangani kasus karyawan yang terkena PHK, dan kasus konsumen properti. “Konsultasi dilakukan secara online,” jelasnya kepada hukumonline.  

Tags:

Berita Terkait