Covid-19 Menurun, Pemerintah Tempuh Sejumlah Penyesuaian Kebijakan
Terbaru

Covid-19 Menurun, Pemerintah Tempuh Sejumlah Penyesuaian Kebijakan

Mulai persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, atau darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR negatif; aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan. Demikian pula, dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut seperti dilansir laman Setkab.go.id

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen; Level 3: 50 persen; Level 2: 75 persen; dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022 ini. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait