Putri Candrawathi menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan diri pada Rabu (25/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang dilakukan minggu lalu, Putri dituntut 8 tahun penjara.
Pada pembacaan pledoi ini, Putri Candrawathi membacakan sendiri dihadapan para hakim dan pengunjung sidang. Ia menyebut bahwa nota pembelaan ditulis sebagai curahan patah hatinya terhadap tuduhan-tuduhan yang diberikan kepadanya.
“Nota pembelaan ini saya tulis sendiri sebagai bentuk curahan patah hati saya. Nota pembelaan ini saya beri judul surat di balik jeruji jika Tuhan mengijinkan saya, saya ingin kembali memeluk putra putri kami” kata Putri Candrawathi dengan suara lirih di hadapan Hakim.
Baca Juga:
- Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana
- Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer
Sudah lebih dari seratus hari ditahan, Putri Candrawathi mengaku masih bersyukur diberi kekuatan hingga mampu menghadapi proses persidangan hingga membacakan pledoi di hadapan hakim.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Putri berharap nota pembelaan yang ia bacakan dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan secara jernih sebelum terlalu jauh menghakimi apa yang tidak pernah ia lakukan.
“Nota pembelaan ini sebagai bentuk surat dari perempuan yang disakiti dan difitnah, diberikan stigma dari apa yang tidak saya lakukan. Nota pembelaan ini juga sebagai sura hati dari ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anak dengan tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” tuturnya.