Cyber Law dan Pro Bono Jadi Materi Favorit PKPA di Hukumonline
Berita

Cyber Law dan Pro Bono Jadi Materi Favorit PKPA di Hukumonline

Materi tambahan khusus bersama dengan Legal Innovation.

Oleh:
M-29
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar (tengah) bersama para peserta PKPA yang digelar di Hukumonline Training Center. Foto: HOL
Haris Azhar (tengah) bersama para peserta PKPA yang digelar di Hukumonline Training Center. Foto: HOL

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pertama yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas YARSI bersama Hukumonline dinilai memuaskan oleh peserta. Tak disangka, materi tambahan cyber law dan pro bono menjadi favorit para peserta.

 

Cyber law dan pro bono itu sangat bagus, menurut saya itu perlu dipertahankan,” kata Junivar, salah satu fresh graduate peserta PKPA. Junivar mengaku awalnya berminat karena tertarik pada daftar pemateri PKPA di Hukumonline.

 

“Yang paling saya perhatikan ketika memilih adalah narasumbernya,” kata pria lulusan kampus hukum negeri di Semarang ini. Ternyata ia pun terpuaskan dengan daftar materi tambahan yang diberikan.

 

Irvan, legal officer dari salah satu perusahaan BUMN, menceritakan hal serupa. Menurutnya materi seperti pro bono dan cyber law minim disampaikan di bangku kuliah. Ia merasa ‘tercerahkan’ oleh pengajar-pengajar andal PKPA di Hukumonline.

 

Tahun 2019 menjadi kali pertama Hukumonline terlibat langsung mempersiapkan calon advokat andal dan terpercaya. Langkah ini diambil setelah hampir dua dekade berkomitmen sebagai media massa yang ikut memajukan dunia hukum Indonesia. Selama itu pula Hukumonline aktif menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar, konferensi ataupun workshop bagi praktisi hukum, pembuat kebijakan, pelaku usaha hingga fresh graduate.

 

Materi PKPA yang disajikan Hukumonline sesuai dengan standar Peradi ditambah dengan materi tambahan khusus. Ada tiga materi khusus dari Hukumonline yaitu Cyber Law (1 sesi), Kewajiban Pro Bono bagi Advokat (1 sesi), dan Legal Innovation (1 sesi).

 

Pro bono adalah salah satu kewajiban profesi advokat yang juga diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun pelaksanaannya masih belum memuaskan dan berdampak luas seperti harapan. Sedangkan tema cyber law dan legal innovation adalah salah satu tantangan besar era digital yang harus dihadapi profesi  advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait