Penting Dicatat! Daerah Hukum PTTUN Alami Perubahan
Terbaru

Penting Dicatat! Daerah Hukum PTTUN Alami Perubahan

Memudahkan akses bagi pencari keadilan, mengurangi beban hakim. Ada ketentuan transisionalnya.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Sebenarnya, ketika UU No. 10 Tahun 2021 diberlakukan, belum ada gedung fisik pengadilan dimaksud. Lahan untuk pembangunan masih harus dipersiapkan pemerintah daerah. Hakim-hakim yang akan ditempatkan di PTTUN baru pun belum ada. Oleh karena itu, masa transisinya relatif lama. Meskipun demikian, UU No. 10 Tahun 2021 memuat beberapa ketentuan transisional dimaksud.

Pada saat terbentuknya PTTUN Palembang, sengketa TUN yang masuk ke dalam daerah hukum PTTUN Palembang, ditentukan: (a) sengketa TUN yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh PTTUN Medan, tetap diperiksa dan diputus PTTUN Medan; dan (b) sengketa TUN yang telah diajukan ke PTTUN Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke PTTUN Palembang untuk diperiksa dan diputus.

Pada saat terbentuknya PTTUN Banjarmasin, sengketa TUN yang masuk ke PTTUN Jakarta, sudah diperiksa tetapi belum diputus, maka perkara ini tetap diputus oleh PTTUN Jakarta. Jika belum diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara dilimpahkan ke PTTUN Banjarmasin. Ketentuan yang sama berlaku untuk PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.

Jadi, ukuran yang dipakai adalah apakah perkara yang sudah didaftarkan itu sudah diperiksa atau belum. Jika sudah diperiksa, maka pengadilan lama yang memutuskan; sebaliknya apabila belum diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan yang baru. Pelimpahan perkara baru terjadi setelah keempat PTTUN baru benar-benar operasional. Operasionalisasi PTTUN baru sangat bergantung pada Mahkamah Agung, yang bertugas menyediakan sarana dan prasarananya.

Tags:

Berita Terkait