Penting Dicatat! Daerah Hukum PTTUN Alami Perubahan
Terbaru

Penting Dicatat! Daerah Hukum PTTUN Alami Perubahan

Memudahkan akses bagi pencari keadilan, mengurangi beban hakim. Ada ketentuan transisionalnya.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: RES

Menjelang ulang tahun Pengadilan Tata Usaha Negara, Presiden Joko Widodo meneken berlakunya UU No. 10 Tahun 2021 tepat di penghujung tahun. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yaitu di Palembang (Sumatera Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Manado (Sulawesi Utara).

Pembentukan empat PTTUN baru ini laksana kado bagi insan Peradilan Tata Usaha Negara yang bakal memperingati ulang tahun pada 14 Januari ini. Dengan bertambahnya empat PTTUN baru berarti terjadi perubahan wilayah atau daerah hukum PTTUN. Misalnya, PTTUN Medan yang selama ini mengurus dan membawahi PTUN se-Sumatera, beban perkaranya bisa berkurang setelah PTTUN Palembang terbentuk. Beban PTTUN Jakarta juga akan berkurang setelah PTTUN Banjarmasin beroperasi. Penambahan PTTUN merupakan keniscayaan karena jumlah provinsi juga sudah bertambah jauh dibandingkan ketika lingkungan peradilan TUN pertama kali beroperasi pada 1991.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP), Liza Farihah, berpendapat pembentukan empat PTTUN baru ini memudahkan akses publik, terutama mereka yang selama bertempat tinggal dari lokasi PTTUN. Ingat bahwa PTTUN tidak ada di setiap provinsi. “Pembentukan empat PTTUN baru sejalan dengan kebutuhan perluasan akses masyarakat ke pengadilan,” ujarnya kepada Hukumonline.

Hak setiap pencari keadilan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. PTTUN mengadili perkara banding atas putusan PTUN. Dapat dibayangkan apabila pencari keadilan yang berdomisili di Palangkaraya, misalnya, harus ke Jakarta jika hendak mengajukan banding. Apabila PTTUN Banjarmasin beroperasi, maka akses pencari keadilan lebih dekat, sehingga biaya yang dikeluarkan pun lebih murah.

“Sepertinya Mahkamah Agung juga mau mendorong percepatan penanganan perkara di PTTUN melalui pembentukan empat PTTUN baru ini,” ungkap Liza.

Hukumonline.com

Bagi hakim-hakim TUN, pembentukan empat PTTUN baru dapat mengurangi beban perkara, terutama di daerah yang beban perkaranya banyak seperti Medan dan Jakarta. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, total perkara TUN pada 2020 mencapai 1.245 perkara, dengan rate penyelesaian 81,29 persen.

Ketentuan Peralihan

Perubahan daerah hukum ini juga membawa dampak pada penanganan perkara yang ada saat ini. Bagaimana nasib perkara-perkara yang pada saat ini sudah didaftarkan ke PTTUN yang ada padahal daerah hukumnya sudah berubah? Bagaimana nasib perkara banding dari PTUN Pekanbaru yang sudah terlanjur didaftarkan di PTTUN Medan, misalnya, mengingat sudah ada PTTUN Palembang?

Sebenarnya, ketika UU No. 10 Tahun 2021 diberlakukan, belum ada gedung fisik pengadilan dimaksud. Lahan untuk pembangunan masih harus dipersiapkan pemerintah daerah. Hakim-hakim yang akan ditempatkan di PTTUN baru pun belum ada. Oleh karena itu, masa transisinya relatif lama. Meskipun demikian, UU No. 10 Tahun 2021 memuat beberapa ketentuan transisional dimaksud.

Pada saat terbentuknya PTTUN Palembang, sengketa TUN yang masuk ke dalam daerah hukum PTTUN Palembang, ditentukan: (a) sengketa TUN yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh PTTUN Medan, tetap diperiksa dan diputus PTTUN Medan; dan (b) sengketa TUN yang telah diajukan ke PTTUN Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke PTTUN Palembang untuk diperiksa dan diputus.

Pada saat terbentuknya PTTUN Banjarmasin, sengketa TUN yang masuk ke PTTUN Jakarta, sudah diperiksa tetapi belum diputus, maka perkara ini tetap diputus oleh PTTUN Jakarta. Jika belum diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara dilimpahkan ke PTTUN Banjarmasin. Ketentuan yang sama berlaku untuk PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.

Jadi, ukuran yang dipakai adalah apakah perkara yang sudah didaftarkan itu sudah diperiksa atau belum. Jika sudah diperiksa, maka pengadilan lama yang memutuskan; sebaliknya apabila belum diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan yang baru. Pelimpahan perkara baru terjadi setelah keempat PTTUN baru benar-benar operasional. Operasionalisasi PTTUN baru sangat bergantung pada Mahkamah Agung, yang bertugas menyediakan sarana dan prasarananya.

Tags:

Berita Terkait