Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah
Terbaru

Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah

Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Sebagaimana diterangkan Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Lebih rinci, Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU 23/2014 membagi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.

Tidak hanya urusan pemerintahan, Pasal 17 UU 23/2014 menambahkan bahwa kewenangan daerah otonom juga meliputi pembentukan ketetapan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dan penggabungan daerah. Syaratnya berbeda-beda, diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembentukannya. Berikutan paparannya.

  1. Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah dapat berupa pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau beberapa daerah baru; dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu provinsi menjadi satu daerah baru.

Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota. Terkait daerah persiapan ini, ada dua syarat pemekaran daerah yang wajib dipenuhi, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan dasar kewilayahan yang dimaksud, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Tags:

Berita Terkait