Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah
Terbaru

Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah

Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, persyaratan kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Persyaratan ini meliputi parameter geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, persyaratan administratif terbagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi, persyaratannya meliputi persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi; dan persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Untuk daerah kabupaten/kota, persyaratannya meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari provinsi yang mencakupi daerah persiapan yang akan dibentuk.

  1. Penggabungan Daerah

Penggabungan daerah dapat berupa penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi menjadi daerah kabupaten/kota yang baru; dan penggabungan dua provinsi atau lebih menjadi provinsi baru. Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi pemerintah pusat.

Jumlah Daerah Otonom di Indonesia 2022

Berdasarkan data Kemendagri per 2021 lalu, daerah otonom Indonesia terdiri atas 548 daerah dengan pembagian 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Di tahun 2021 tersebut pula, tidak ada daerah otonom baru karena adanya permasalahan keuangan imbas dari Covid-19.

Akan tetapi, setelah disetujuinya RUU Daerah Otonomi Baru Papua oleh DPR RI pada Juni lalu, saat ini jumlah Provinsi di Indonesia bertambah 3. Dari yang sebelumnya 34 provinsi menjadi 37 provinsi. Tiga provinsi baru tersebut, antara lain Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait