Dalil-Dalil Pembelaan Direksi dalam Pertanggungjawaban Keputusan Bisnis

Dalil-Dalil Pembelaan Direksi dalam Pertanggungjawaban Keputusan Bisnis

Keputusan bisnis yang diambil pada akhirnya merugikan perusahaan, maka tak hanya tuntutan pertanggungjawaban secara pribadi saja yang membayang-bayangi direksi dan komisaris, namun juga ancaman pidana.
Dalil-Dalil Pembelaan Direksi dalam Pertanggungjawaban Keputusan Bisnis
Ilustrasi. Foto: pexels.com

Dalam edisi Premium Stories lalu (Tafsir Hakim soal Batasan Doktrin BJR dalam Berbagai Kasus), Penulis telah membahas bagaimana doktrin Business Judgment Rule (BJR) digunakan sebagai doktrin pembelaan direksi atas keputusan bisnis yang pernah dibuat. Kali ini, dalam lingkup lebih spesifik akan dibahas apa saja dalil-dalil spesifik yang digunakan para direksi yang pernah tersangkut tuntutan pidana maupun tuntutan pertanggungjawaban pribadi atas keputusan bisnis yang merugikan perusahaan. Selain itu akan diulas juga bagaimana hakim menanggapi dalil-dalil pembelaan tersebut berikut pertimbangan hukum yang digunakan. 

Sebelum melangkah jauh, perlu diingatkan kembali bahwa dalam hal keputusan bisnis yang diambil pada akhirnya merugikan perusahaan, maka tak hanya tuntutan pertanggungjawaban secara pribadi saja (Pasal 97 ayat 3 & Pasal 114 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT yang membayang-bayangi direksi dan komisaris, namun juga ancaman pidana (Pasal 155 UU PT).

Dalam konteks BUMN yang bersinggungan dengan aspek keuangan negara, ancaman jerat pidana korupsi juga kerap dilekatkan kepada direksi dalam beberapa kasus. Untuk perusahaan swasta sendiri, beberapa putusan juga menunjukkan adanya tuntutan pidana yang dilayangkan kepada direksinya untuk bertanggung jawab secara pribadi.

Hukumonline.com

Bilamana direksi terdiri atas 2 orang atau lebih, maka pertanggungjawaban secara pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi semua anggota direksi, begitupula halnya dengan komisaris (Pasal 97 ayat 4 dan Pasal 114 ayat 4). Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara bahkan dapat menggugat anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan (Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional