Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan
Berita

Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan

Karena alasan HAM, MA belum mengeluarkan surat edaran atau kebijakan khusus terkait persidangan di pengadilan sehubungan dengan dampak penyebaran virus corona. Hal ini diserahkan kepada pimpinan pengadilan masing-masing.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Sedangkan, untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN), MA mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan sistem peradilan e-litigasi dan tidak perlu mendatangi pengadilan langsung,” harapnya.

 

Andi juga menegaskan MA belum mengeluarkan surat edaran atau kebijakan khusus terkait persidangan di pengadilan sehubungan dengan dampak penyebaran virus corona. Terkait hal ini, MA menyerahkan kepada jajaran pimpinan pengadilan di daerah masing-masing sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

“Untuk itu, penyediaan pembersih tangan, pembatasan pengunjung sidang, serta pengecekan kondisi kesehatan tubuh pengunjung sebelum memasuki pengadilan menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat,” katanya.  

 

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mendesak agar MA mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan persidangan dengan segala konsekuensinya dengan mengalihkannya ke sistem persidangan online. “Kini, saat yang tepat untuk memaksa semua pihak untuk masuk lebih cepat ke dalam era e-litigasi. Masalah virus Corona telah mengubah situasi normal menjadi tidak normal, termasuk dunia peradilan,” kata dia.

 

Salah seorang advokat yang merupakan pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)  Jakarta Selatan, Moh. Yuda Sudawan menuturkan sejak hari Senin (16/3) kemarin persidangan di pengadilan berjalan seperti biasa dan normal. “Hari Senin kemarin hingga hari Kamis ke depan saya bersidang di PN Jakarta Pusat,” kata Yuda.

 

Dalam persidangan pun tidak ada yang menggunakan masker baik itu hakim, para pihak hingga advokatnya, semuanya berjalan seperti biasanya. “Penggunaan masker pun mungkin digunakan oleh petugas PN dan juga orang-orang yang berkunjung atau berkepentingan yang datang ke PN,” kata dia.  

 

Namun, ia menyayangkan fasilitas di PN belum ramah dan optimal dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. Sebab, belum disediakan hand sanitizer di setiap sudut-sudut atau pintu-pintu masuk ruang sidang. Padahal, MA dalam keterangan Sekretaris MA melalui Whatsapp Messenger telah menghimpau agar para pimpinan pengadilan seluruh Indonesia berkenan menyusun SOP Pencegahan Covid-19 di pengadilan.   

Tags:

Berita Terkait