Dampak Covid-19, Presiden Disarankan Keluarkan Maklumat atau Perppu
Berita

Dampak Covid-19, Presiden Disarankan Keluarkan Maklumat atau Perppu

Untuk mengatasi berbagai hambatan hukum, kebijakan strategis dan substansial baik sektor keuangan, fiskal, moneter, ketatanegaran, atau administrasi publik lain.

Oleh:
Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Materi Perppu, lanjut dia, nantinya juga memuat pengaturan jaminan ketersediaan logistik obat, disinfektan, penyanitasi tangan, alat-alat kesehatan lain. Selain itu, menjamin ketersediaan tenaga medis, sukarelawan, memberi sanksi hukum bagi semua pihak baik perorangan maupun badan hukum yang secara sengaja mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

"Perppu juga mengatur pemberian sanksi hukum tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang secara sengaja menimbun, menguasai alat-alat kesehatan, mengatur ketersediaan distribusi, dan subsidi bahan pokok dari kelangkaan disebabkan panic buying," kata Fahri.

 

Fahri menambahkan penting juga Perppu mengatur pelibatan TNI/Polri mengatasi keadaan tertentu untuk menanggulangi Covid-19 dengan menyelaraskan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. “Ini penting mengatur sejauh mana peran TNI/Polri sebagai organ negara strategis mengatasi pendemi Covid-19 ini.”

 

Tetap tidak lockdown

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa ia tidak memilih karantina wilayah atau lockdown, seperti negara-negara lain guna mengatasi penyebaran Covid-19. "Kenapa ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan, perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisplinan yang berbeda-beda, oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

 

Ia mengakan dalam rapat terbatas dengan tema "Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19" melalui konferensi video bersama dengan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan 34 gubernur se-Indonesia. Inilah rapat konferensi video pemerintah pusat dengan semua kepala daerah se-Indonesia secara lengkap untuk mengentaskan wabah Covid-19.

 

"Sudah saya pelajari, saya memiliki analisis-analisis seperti itu dari semua negara, saya memiliki semuanya. Kebijakannya seperti apa semua dari Kementerian Luar Negeri, dari duta besar-duta besar yang ada terus kita pantau setiap hari," kata dia.

 

Menurut dia, apa yang cocok diterapkan di Indonesia adalah menjaga jarak fisik antar individu masyarakat alias physical distancing. "Jadi yang paling pas di negara kita physical distancing menjaga jarak aman. Kalau hal itu bisa kita lakukan, saya yakin kita bisa mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Tags:

Berita Terkait