Dampak Kenaikan PPN ke Masyarakat Dinilai Terbatas
Terbaru

Dampak Kenaikan PPN ke Masyarakat Dinilai Terbatas

Hal ini dikarenakan pemerintah turut memberikan banyak fasilitas PPN bagi barang atau jasa tertentu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian kenaikan ini sendiri memang ditujukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Fajry mengingatkan bahwa APBN juga harus dinikmati oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, dibutuhkan penerimaan pajak yang mencukupi. Kenaikan 1 persen tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara sebesar RP42 triliun di 2022.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (1/4).

Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait