Dana Awal Kampanye Jokowi-JK Lebih Besar dari Prabowo-Hatta
Berita

Dana Awal Kampanye Jokowi-JK Lebih Besar dari Prabowo-Hatta

Jokowi-JK Rp42 miliar, Prabowo-Hatta Rp10 miliar.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dana Awal Kampanye Jokowi-JK Lebih Besar dari Prabowo-Hatta
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta, Selasa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pada pasal 99 itu disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta.

KPU memberikan batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye pasangan calon hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Mendekati tenggat, tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lebih dulu mendatangi Gedung KPU guna menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye kedua capres dan cawapres tersebut. Kemudian disusul tim dari Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menyerahkan berkas tersebut.

Usai menerima laporan awal dana kampanye tersebut, KPU akan melakukan verifikasi guna melacak kebenaran identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon tersebut.

"Paling lama selama tujuh hari nanti KPU harus sudah menerima dari masing-masing tim dan menyerahkannya ke KAP (Kantor Akuntan Publik) yang sudah ditunjuk. Nanti KAP itu yang akan melakukan audit penerimaan dan penggunaan laporan awal dana kampanyenya," jelas Arief.

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan sumbangan dana kampanye yang diterima masing-masing pasangan tim harus disertai dengan identitas penyumbang yang jelas.

Jika selama verifikasi ditemukan ada pemberi dana yang tidak jelas identitasnya, maka KPU akan meminta tim pemenangan pasangan calon untuk melengkapi.

"Kalau ada sumber yang tidak jelas, kami akan minta untuk melengkapi, terutama dari Jokowi itu karena banyak dari uang masyarakat. Kalau sampai di akhir masa kampanye tidak juga ditemukan identitasnya, maka itu tidak boleh digunakan," kata Nur Syarifah.

Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon berasal dari masing-masing capres dan cawapres, partai pendukung, perusahaan, serta masyarakat.

Semua sumbangan yang akan digunakan untuk kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan laporan awal dana kampanye yang mereka terima sedikitnya Rp42 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa.

"Kami dari tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan dana kampanye sampai dengan 3 Juni atau hari ketiga kami membuka donasi untuk kampanye," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional Akbar Faisal.

Dari sebanyak Rp42 miliar tersebut, katanya, Rp2,9 miliar di antaranya diperoleh dari sumbangan masyarakat secara umum yang dirangkum dalam tiga rekening bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA) serta Bank Mandiri.

"Untuk total donasi sendiri hingga pukul 10.00 WIB Selasa pagi itu sebesar Rp2,9 miliar atau angka tepatnya Rp2.997.925.737 yang didapatkan dari sumbangan yang dikirimkan ke tiga rekening atas nama Jokowi Jusuf Kalla," jelasnya.

Dia menyebutkan rincian perolehan sumbangan yang diterima melalui rekening BRI sebesar Rp2.179.362.034, rekening BCA sebesar Rp627.980.748 dan rekening Bank Mandiri sebanyak Rp190.609.955.

Ketua Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Didit Mehta Paryadi menambahkan sumbangan tersebut diperoleh dari sedikitnya 5.000 orang yang langsung mengirimkan sumbangannya ke tiga nomor rekening itu.

"Ada yang memberi Rp200 ribu, Rp5000, bahkan ada yang memberi Rp1000. Paling besar Rp200 ribu kalau tidak salah. Dana sumbangan yang kami terima saat ini belum ada yang dari perusahaan, semuanya masih dari pribadi," kata Didit.

Dari puluhan miliar rupiah sumbangan awal dana kampanye tersebut, tim sukses tidak memberitahukan besaran dana yang disumbangkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Nanti kami yang akan mengumumkan, akan ada pernyataan resmi dari tim, berapa sumbangan dari capres dan cawapres," tambah Akbar.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan sumbangan awal dana kampanye yang mereka terima sedikitnya Rp10 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa.

"Hari ini kami dari tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta baru aja menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama sesuai dengan peraturan KPU. Jumlah uang yang kami laporkan ada Rp10 miliar," kata Bendahara Tim Kampanye Thomas Djiwandono di Gedung KPU Pusat.

Dia menjelaskan dana kampanye Prabowo-Hatta tersebut diperoleh dari pasangan capres dan cawapres itu sendiri, badan usaha atau perusahaan, dan partai pendukung pasangan tersebut.

"Ada Rp5 miliar dari capres (Prabowo Subianto), Rp4,8 miliar dari cawapres (Hatta Rajasa), kemudian dari badan usaha sekitar Rp200 juta serta sisanya dari individu yang merupakan simpatisan pendukung," kata Thomas.

Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal, yang turut menyerahkan berkas laporan, mengatakan jumlah dana sebesar Rp10 miliar tersebut merupakan perolehan hingga Selasa.

Untuk selanjutnya, jika masih ada penerimaan sumbangan hingga masa kampanye berakhir, pihaknya akan menyusunnya dalam laporan untuk diserahkan ke KPU pada masa penyerahan laporan dana kampanye tahap kedua.

"Nanti, berapa pun jumlahnya, kami wajib melaporkannya dengan identitas penyumbang yang lengkap. Pengalaman kami di Pileg lalu ada penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dan itu kami serahkan ke kas negara," kata Erizal.
Tags:

Berita Terkait