Dana Perumnas dan Jamsostek Bocor Rp715 Miliar
Berita

Dana Perumnas dan Jamsostek Bocor Rp715 Miliar

Jakarta, hukumonline. Tak salah Indonesia mendapatkan predikat sebagai negara terkorup di dunia. Dalam konferensi persnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan adanya dugaan korupsi senilai Rp715 miliar di Perum Perumnas dan Jamsostek.

Oleh:
TRi/Rfl
Bacaan 2 Menit

Sebelum dipublikasikan ke masyarakat, ICW sebenarnya berencana melaporkan temuannya kepada DPR, khususnya Komisi II. Tapi, karena Dewan sedang reses temuan itu akhirnya dipublikasikan terlebih dulu.

"ICW akan mendesak DPR untuk mengamandemen UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar dapat digunakan untuk mengadili pelaku-pelaku korupsi di masa lalu," ujar Dolfie. Ditambahkannya, kendati sudah mengembalikan uang hasil korupsi, para koruptor itu tetap dapat dihukum.

Menurut Dolfie, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus Jamsostek telah menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW berusaha mendapatkan dukungan moral dan politik untuk mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi, termasuk di masa lalu, agar pelakunya  tak dijerat dengan uu No. 3 Tahun 1971, tapi dengan UU No. 31 Tahun 1999. Karena UU terdahulu menyatakan, dengan dikembalikannya uang korupsi kepada negara, unsur merugikan negaranya tidak ada. Sebab itulah para pelaku dapat lolos dari jeratan hukum, seperti dalam kasus SP3 Jamsostek.

Usul diberhentikan

Dalam kasus korupsi di Perum Perumnas, ICW akan melaporkan hasil temuannya ke Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Erna Witular. ICW berharap, Erna segera memberhentikan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut nama-nama yang diusulkan untuk diberhentikan:.Suroto Martomidjojo (Dirut Perum Perumnas); Achmad Solihin (Direktur Wilayah I); .Latif Malangyudo ( Direktur Wilayah II);. Budi Prabowo (Direktur Wilayah III); Asdin Siahaan  (Direktur Administrasi dan Keuangan); Aucke Aulia (Manajer Pemasaran Regional 4); Rachman Syachlan (Asisten Manajer Pemasaran Regional 4);  Gembong Priyono (Sekjen Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah).

Menyinggung tentang tidak dilaporkannya temuan ICW ke Kejagung, Agam menyatakan berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, jo PP No.  12 Tahun 1988, BUMN yang berbentuk perum, khususnya Perumnas secara teknis pembinaannya di bawah Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Selain itu, seperti disampaikan Agam, ICW sudah merasa kecewa dengan pihak Kejaksaan Agung, yang pernah menyelidiki dugaan korupsi di Perum Perumnas tapi tidak jelas hasilnya sampai sekarang. Agam juga mencurigai penasehat hukum Perumnas, Suryadi SH, yang tak lain adalah mantan Kahumas Kejagung.

 

Tags: