Dana Yayasan Mengalir ke Perusahaan Cendana
Fokus

Dana Yayasan Mengalir ke Perusahaan Cendana

Mantan Presiden Soeharto menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua yayasan yang dipimpinnya. Berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perkara Soeharto nanti, bekas orang nomor satu di Indonesia ini telah menyalahgunakan kekuasaannya melalui yayasan hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 triliun.

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit

Kedekatan Soeharto dan Bob bukan hanya dalam bentuk berbagai fasilitas kepada perusahaan Bob, melainkan juga melalui keputusan presiden (Keppres). Ironisnya, Keppres ini dianggap menyimpang. Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 93/1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT Kiani Kertas.

Melalui Keprres ini, Kiani Kertas mendapatkan pinjaman Rp250 juta dari Dana Reboisasi (DR). Keppres ini dianggap menyimpang karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 Keppres 29/1990 yang mengatur pemanfaatan DR. Selain itu, Keppres Nomor 93/1996 juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1967 tentang Kehutanan yang menjadi dasar hukum penggunaan DR untuk upaya reboisasi hutan.

Bob Hasan mestinya dapat menjadi kunci bagi kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan bukti yang ada, Soeharto dianggap telah merugikan keuangan negara melalui yayasan yang dipimpinnya. Kasus Soeharto agaknya dapat menjadi pelajaran betapa yayasan dapat menjadi alat untuk memupuk kekayaan.

 

Tags: