Utang piutang termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak yang satu sebagai peminjam dan yang satu sebagai yang dipinjamkan. Saat proses terjadinya Utang piutang, maka kedua belah pihak telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis di dalam kertas untuk saling mengikat.
Apabila telah terjadi suatu perjanjian dan keterikatan di antara dua belah pihak, lalu pihak peminjam mangkir bayar utang maka konflik bisa saja terjadi. Konflik yang semula hanya konflik kecil bisa saja berubah besar jika pemberi utang melaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga:
- Apakah Utang Istri Juga Utang Suami? Simak Penjelasan Hukumnya
- Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama
- Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Laka Lantas
Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan.
Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.
Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.