Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum Jika Bukan Advokat?
Terbaru

Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum Jika Bukan Advokat?

Kantor hukum didirikan oleh para advokat Indonesia dan yang bukan advokat tidak dapat mendirikan kantor advokat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum Jika Bukan Advokat?
Hukumonline

Kantor hukum merupakan suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.

Kantor hukum atau kantor advokat tertuang di dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.

Pasal tersebut dengan jelas menyebut bahwa kantor hukum didirikan oleh para advokat Indonesia dan yang bukan advokat tidak dapat mendirikan kantor advokat.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga:                                                                                                                                 

Seseorang dapat diangkat menjadi advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat , yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara

4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun

5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat

7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

9. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi

Tata  cara pendirian kantor hukum menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan pelaksanaannya belum mengatur mengenai prosedur untuk mendirikan kantor hukum secara khusus.

Namun, di dalam UU Advokat jelas disebutkan bahwa selama seseorang telah memiliki izin sebagai advokat maka orang tersebut dapat menjalankan profesi sebagai advokat, dan kantor hukum yang didirikan oleh satu maupun lebih dari satu pengacara tidak berbentuk badan hukum.

Akan tetapi, pengacara dapat membuat akta pendirian kantor hukum di hadapan notaris. Sedangkan kantor hukum yang didirikan oleh advokat, maka prosedur yang ditempuh dalam mendirikan kantor hukum sama dengan mendirikan usaha perseorangan.

Usaha perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dijalankan dan dimiliki oleh satu orang. Usaha tersebut tidak berbentuk badan hukum, oleh sebabnya pemilik usaha bertanggung jawab secara penuh atas hutangnya, sehingga aset pribadi pelaku usaha perorangan untuk melunasi utang usahanya dapat dijual secara paksa.

Dalam proses mendirikan usaha perseorangan, dapat memenuhi persyaratan berikut:

1. Fotokopi KTP advokat

2. Fotokopi KK orang yang bertindak sebagai penanggung jawab

3. Fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika menyewa) atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan

4. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

5. Surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha dari kelurahan atau kepala desa

6. Perlu melampirkan fotokopi kartu izin advokat dan fotokopi NPWP advokat

7. Advokat mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan jenis dan bentuk usaha serta tempat usaha

8. Advokat dapat mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan kepada kantor wilayah departemen perdagangan setempat

9. Advokat lalu mengajukan permohonan kepada RT/RW untuk meminta izin tempat usaha

10. Untuk membuka kantor baru, advokat wajib memberitahukan kepada organisasi advokat, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah setempat

Para advokat mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2017, oleh karenanya kantor hukum wajib memiliki izin advokat karena jasa tersebut diberikan oleh seorang advokat.

Tags:

Berita Terkait