Dari 34 Provinsi, Hanya 30 yang Menetapkan UMP Sesuai PP Pengupahan
Berita

Dari 34 Provinsi, Hanya 30 yang Menetapkan UMP Sesuai PP Pengupahan

Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dalam rangka penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017, pemerintah sudah menekankan kepada seluruh Gubernur untuk mengacu PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan 34 provinsi sudah menetapkan UMP 2017. Dari jumlah itu, sebanyak 30 provinsi menetapkan upah minimum sesuai PP Pengupahan, sedangkan 4 provinsi lainnya tidak mengacu PP Pengupahan.

“Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 provinsi mengacu PP Pengupahan. Sedangkan 4 provinsi yakni Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Aceh tidak sesuai PP Pengupahan,” kata Haiyani di Jakarta, Senin (28/11).

Merujuk data BPS, Haiyani menyebut besaran PDB 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen. Dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana formula PP Pengupahan itu maka kenaikan UMP 2017 sekitar 8,25 persen.

Dari 30 provinsi yang menetapkan UMP 2017 sesuai PP Pengupahan, 4 provinsi diantaranya menggunakan mekanisme penahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL). Persentase kenaikan upah minimum di daerah yang melakukan mekanisme penahapan itu yakni NTB 10 persen, Gorontalo 8,27 persen, Maluku 8,45 persen dan Maluku Utara 17,48 persen. (Baca Juga: Buruh Tolak Besaran Upah Berdasarkan PP Pengupahan)

Pada tahun 2015 ada 3 provinsi yang tidak menaikan UMP 2016 yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Tapi tahun ini mereka menetapkan kenaikan UMP 2017. Haiyani menghitung rata-rata kenaikan UMP 2017 sekitar 8,91 persen dan UMP 2017 tertinggi di Jakarta (Rp3.355.750).

Haiyani mengingatkan PP Pengupahan memerintahkan Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak pada 1 November. Setelah menetapkan UMP, paling lambat upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan 21 November.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan 4 provinsi yang menaikan UMP 2017 tanpa mengacu PP Pengupahan menunjukan ada Gubernur yang berani menolak upah murah. Menurutnya, kepala daerah boleh menaikan upah minimum di atas ketentuan yang diatur PP Pengupahan. Sebagaimana diketahui pemerintah mematok kenaikan UMP 2017 sesuai data BPS yakni 8,25 persen.

Pada Desember 2016, Iqbal berencana mengajukan gugatan terhadap penetapan upah minimum di berbagai daerah yang mengacu PP Pengupahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia berpendapat PP Pengupahan bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca juga: Tetapkan Upah Minimum, Menaker Imbau Gubernur Gunakan Data BPS).

“UU Ketenagakerjaan sudah menjelaskan mekanisme kenaikan upah minimum yakni melalui kesepakatan dalam perundingan tripartit di dewan pengupahan (daerah). Bukan menggunakan formula PP Pengupahan,” ujarnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, menilai formula kenaikan upah minimum yang diatur PP Pengupahan merupakan buah dari paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah. Dunia usaha mengapresiasi kebijakan tersebut. Melalui formula itu pengusaha bisa memprediksi kenaikan upah minimum untuk beberapa tahun berikutnya.

Walau masih ada daerah yang menetapkan kenaikan upah minimum tidak mengacu PP Pengupahan, Rosan berharap ke depan semua daerah bisa mematuhi ketentuan itu. Menurutnya, ada beberapa daerah yang perlu beradaptasi untuk bisa mengikuti aturan PP Pengupahan. Selaras itu dia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh daerah.

"Kami menyadari kebutuhan pekerja harus dipenuhi secara baik, namun kenaikan upah minimum yang signifikan akan merugikan daya saing daerah yang bersangkutan," tukasnya. (Baca juga: Buruh akan Gugat Penetapan Upah Minimum Jakarta 2017).

Ketua Umum DPN APINDO, Hariyadi B Sukamdani, berpendapat PP Pengupahan memberi kepastian dunia usaha. Sebelum peraturan itu terbit, setiap kenaikan upah minimum tidak bisa diprediksi. Misalnya hasil rapat dewan pengupahan menyepakati satu besaran tertentu untuk direkomendasikan kepada kepala daerah. Namun, kepala daerah yang bersangkutan tidak menetapkan kenaikan upah minimum sesuai usulan dewan pengupahan. Bagi Hariyadi ketidakpastian itu memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Mengenai rencana buruh menggugat penetapan upah minimum yang mengacu PP Pengupahan ke PTUN, Hariyadi mengatakan itu hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan pemerintah. Dia menyambut baik rencana serikat buruh yang ingin menggunakan hak tersebut. Menurutnya, langkah itu yang semestinya ditempuh daripada melakukan cara lain yang berpotensi merugikan banyak pihak.

"Mengajukan gugatan ke PTUN itu hak masing-masing pihak. Proses hukum seperti itu yang harus dilakukan, jangan gunakan cara lain yang merugikan kita semua, " pungkasnya.

Berikut daftar UMP 2017 di 34 Provinsi yang dilansir Kementerian Ketenagakerjaan:
No.ProvinsiUMP 2016 UMP 2017
1. Aceh Rp2.118.500 Rp2.500.000
2. Sumatera Utara Rp1.811.875 Rp1.961.354
3. Sumatera Barat Rp1.800.725 Rp1.949.284
4. Bangka Belitung Rp2.341.500 Rp2.534.673
5. Kepulauan Riau Rp2.178.710 Rp2.358.454
6. Riau Rp2.095.000 Rp2.266.722
7. Jambi Rp1.906.650 Rp2.063.000
8. Bengkulu Rp1.605.000 Rp1.737.412
9. Sumatera Selatan Rp2.206.000 Rp2.388.000
10. Lampung Rp1.763.000 Rp1.908.447
11. Banten Rp1.784.000 Rp1.931.180
12. Jakarta Rp3.100.000 Rp3.355.750
13. Jawa Barat Rp1.312.355. Rp1.420.624
14. Jawa Tengah - Rp1.367.000
15. Yogyakarta - Rp1.337.645
16. Jawa Timur - Rp1.388.000
17. Bali Rp1.807.600 Rp1.956.727
18. NTB Rp1.482.950 Rp1.631.245
19. NTT Rp1.425.000 Rp1.525.000
20. Kalimantan Barat Rp1.739.400 Rp1.882.900
21. Kalimantan Selatan Rp2.085.050 Rp2.258.000
22. Kalimantan Tengah Rp2.057.528 Rp2.227.307
23. Kalimantan Timur Rp2.161.253 Rp2.354.800
24. Kalimantan Utara Rp2.175.340 Rp2.358.800
25. Gorontalo Rp1.875.000 Rp2.030.000
26. Sulawesi Utara Rp2.400.000 Rp2.598.000
27. Sulawesi Tengah Rp1.670.000 Rp1.807.775
28. Sulawesi Tenggara Rp1.850.000 Rp2.002.625
29. Sulawesi Selatan Rp2.250.000 Rp2.435.625
30. Sulawesi Barat Rp1.864.000 Rp2.017.780
31. Maluku Rp1.775.000 Rp1.925.000
32. Maluku Utara Rp1.681.266 Rp1.975.000
33. Papua Rp2.435.000 Rp2.663.646
34. Papua Barat Rp2.237.000 Rp2.421.500
Tags:

Berita Terkait